Ditjen PAS: Eliezer Masih Ditahan di Rutan Bareskrim, Tak Ada Ancaman di Sana

11 Maret 2023 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Richard Eliezer tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Richard Eliezer tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti, memastikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu aman dari ancaman selama ditahan di Lapas Bareskrim. Richard saat ini masih berada di lapas tersebut usai LPSK mencabut perlindungan kepada Richard sebagai buntut wawancara di salah satu stasiun TV.
ADVERTISEMENT
"Yang pasti sampai saat ini masih di rutan Bareskrim. Artinya sampai saat ini tidak ada berita ancaman dan keamanan terkait di sana ya. Dan yang pasti kita akan terus berkoordinasi. Apa pun yang harus ditangani pasti ada tindaklanjutnya," kata Rika di Lapas Narkotika Kelas IIA, Jakarta Timur, Sabtu (11/3).
Terkait pemindahan Eliezer ke rutan Salemba,Rika mengatakan belum ada informasi terkait hal tersebut. Namun, kata dia, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan rutan Bareskrim.
"Kalau kita bicara hukum kan tidak ada mungkin dan mungkin ya. Sampai saat ini Richard Eliezer masih menjalani masa pidana di rutan Bareskrim dan pengawasan dan penjagannya tentu dari rutan Bareskrim," ucap Rika.
"Tapi kita terus berkoordinasi dan berkomunikasi karena kita itu kan lapas Salemba, karena RE adalah warga binaan lapas Salemba," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Rika memastikan Eliezer akan terus mendapatkan perlindungan khusus meski LPSK telah mencabut perlindungan. Ia mengatakan koordinasi terus berjalan.
"Eggak sekarang, dari kemarin juga berkoordinasi, dan terus akan berkoordinasi dan berkomunikasi. Pasti (Eliezer dapat perlindungan khusus)," tandas Rika.
Terdakwa Richard Eliezer tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, LPSK sudah melakukan perlindungan sejak 15 Agustus 2022. Namun, hanya perlidungan fisik saja yang dicabut karena wawancara Eliezer di stasiun TV.
LPSK memastikan status Eliezer sebagai justice collaborator (JC)-nya tetap ada dan hak JC lain terhadap Eliezer, masih diberikan.
"Penghentian perlindungan itu yang bersifatnya fisik. Penghentian perlindungan fisik ini tidak mengurangi penghargaan dalam JC," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3).