Ditjen PAS: OC Kaligis Bebas Murni 6 Mei 2022

19 Maret 2022 16:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oc Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Oc Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Advokat senior, Otto Cornelis Kaligis atau yang dikenal dengan OC Kaligis, akhirnya keluar dari Lapas Sukamiskin. Namun, ia keluar bukan karena bebas murni.
ADVERTISEMENT
OC Kaligis bisa keluar lebih awal karena mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Sudah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin untuk program Cuti Menjelang Bebas pada tanggal 16 Maret 2022," kata Kepala bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (19/3).
Selama CMB, OC Kaligis masih harus wajib lapor secara berkala serta dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Hal tersebut harus dijalaninya hingga bebas murni nanti.
"6 Mei 2022," ujar Rika ketika ditanya kapan OC Kaligis bebas murni.
OC Kaligis ialah terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, bersama-sama anak buahnya, Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
OC Kaligis menyuap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sebesar USD 27 ribu dan SGD 5 ribu. Tiga hakim tersebut adalah Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Sementara panitera penerima suap adalah Syamsir Yusfan.
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho Foto: Irsan Mulyadi/Antara
Uang itu berasal dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. Suap diberikan agar Gatot terhindar dari penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor menghukum OC Kaligis 5,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Pengadilan Tinggi DKI lantas memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Bahkan pada tahap kasasi, MA kembali memperberat hukuman menjadi 10 tahun. Namun hukumannya mendapat potongan setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK-nya. Hukuman terhadap OC Kaligis menjadi 7 tahun.
OC Kaligis ditahan KPK sejak Juli 2015. Merujuk hukuman terakhir, maka OC Kaligis baru akan bebas murni pada Juli 2022.
Namun, ia mendapat remisi dasawarsa selama 3 bulan. Sehingga, ia dapat bebas lebih awal karena mendapat CMB.