Ditjen PAS: Wawancara Eliezer di Stasiun TV Sudah Penuhi Persyaratan

11 Maret 2023 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti (tengah), di Lapas Salemba, Senin (27/2).  Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti (tengah), di Lapas Salemba, Senin (27/2). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan wawancara Richard Eliezer Pudihang Lumiu di salah satu stasiun TV sudah sesuai dengan persyaratan yang ada.
ADVERTISEMENT
Eliezer diwawancarai dalam status narapidana yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan kini LPSK memutuskan mencabut perlindungan karena alasan wawancara tersebut.
Rika mengatakan, mengatakan wawancara dan pemberian izin Elizer itu didasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011. Eliezer juga menyatakan kesediaan untuk diwawancarai.
"Perizinan Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktoral Jenderal Permasyarakatan dasarnya apa, dasarnya Permenkumham tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, ya pada Direktorat Jenderal Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham dan UPT permasyarakat di pasal 32," kata Rika di Lapas Narkotika Kelas IIA, Jakarta Timur, Sabtu (11/3).
Terdakwa Richard Eliezer tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Rika menuturkan berdasarkan Permenkumham, Eliezer tak perlu mendapatkan izin dari LPSK untuk diwawancarai terkait kasus yang ia hadapi.
"Kalau di peraturan Permenkumham kami tidak ada," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Saat wawancara Elizer di stasiun TV, Rika menuturkan pihaknya telah membuat surat yang berisi penugasan terhadap petugas lapas untuk mendampingi Eliezer. Lalu, kata dia, petugas LPSK juga terlihat mendampingi.
"Yang pasti kan pada saat wawancara itu salah satu isi surat kami adalah petugas lapas Salemba wajib mendampingi, petugas lapas Salemba mendampingi dan di sana ada petugas LPSK," kata dia.
Selain itu, Rika melanjutkan pengacara Eliezer juga sudah bersedia kliennya diwawancara. Menurutnya, sebenarnya tak ada masalah selama pihak terkait tak keberatan.
"Kalau kami concern di peraturan kami ya, di peraturan kami, Eliezer bersedia untuk diwawancarai, kan kita dengar dari beberapa pihak sudah ada izin dari Kapolri ya, dan juga yang kami baca di pemberitaan pengacara dari Eliezer sudah menyatakan ada izin secara lisan by phone," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau kami memang konsenya di peraturan di Permenkumham sepanjang yang bersangkutan bersedia dan maka kami izinkan," tutup Rika.