Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, tapi Langsung Keluar dari Rutan
4 April 2024 13:06 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim meyakini Dito terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Menyatakan terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar hakim dalam pembacaan amar putusannya, Kamis (4/4).
Dito Mahendra pun divonis oleh majelis hakim dengan pidana 7 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," lanjut hakim.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Dito segera dikeluarkan dari tahanan. Sebab vonis tersebut dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Dito. Masa penahanan itu sudah lewat.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.
"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," pungkas hakim.
Dito tercatat mulai ditahan pada 8 September 2023. Sebelumnya, ia sempat menjadi buronan yang kemudian ditangkap di Bali pada 7 September 2023.
Dengan vonis hakim itu, Dito sudah menjalani penangkapan dan penahanan hampir 7 bulan.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim juga menyampaikan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan, yakni:
Hal memberatkan:
Sementara dalam pertimbangan meringankan, yakni:
ADVERTISEMENT
Putusan ini pun lebih ringan dari tuntutan yang diterima Dito. Ia sebelumnya dituntut 1 tahun penjara terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal. Ia didakwa atas kepemilikan sembilan senjata api ilegal serta ribuan peluru. Penemuan senjata api ilegal itu bermula saat Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada tanggal 13 Maret 2023.
Dari penggeledahan itu ada ruangan yang dikunci menggunakan akses. Setelah akhirnya bisa dibuka, 15 unit senjata beserta peluru tajam untuk senapan laras panjang, peluru tajam 9mm untuk jenis pistol, serta peluru kecil untuk Pistol S&W di ruangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk mengecek kelengkapan administrasi terkait perizinan senjata api, pendataan, dan verifikasi lebih lanjut.
Dari hasil verifikasi, ada 6 senjata yang dinilai legal. Berikut rinciannya:
* Sebanyak 4 pucuk senjata api yang memiliki izin impor dan Buku Pass Kepemilikan Senjata Api (BPSA), yakni:
* 1 senapan merek Sig Sauer MCX kaliber 223. Sesuai Surat Izin Impor Senjata Api 9 Desember 2016. Berdasarkan BPSA tanggal 31 Maret 2020 tercatat atas nama Eko.
* 1 pistol merek Glock 42 kaliber 380. Sesuai Surat Izin Impor Senjata Api 9 Desember 2016. Berdasarkan BPSA tanggal 20 Desember 2019 tercatat atas nama Eko.
* 1 pistol merek Sig Sauer MPX kaliber 9mm. Sesuai Surat Izin Impor Senjata Api 7 Juli 2017. Berdasarkan BPSA tanggal 20 Desember 2019 tercatat atas nama Eko.
ADVERTISEMENT
* 1 pistol merek Kimber kaliber 9 mm. Sesuai BPSA tanggal 16 Februari 2022 tercatat atas nama Mahendra Dito S.
* Sebanyak 2 pistol yang memiliki Surat Izin Impor Senjata Api, yakni:
* 1 pistol merek Glock 43 kaliber 9mm. Hanya ada kelengkapan Surat Izin Impor Senjata Api tanggal 9 Desember 2016.
* 1 pistol merek Glock 19 X kaliber 9mm. Sesuai Surat Izin Impor Senjata Api tanggal 7 Juni 2018.
Sisanya, terdapat 6 senjata api ilegal. Tidak dilengkapi dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen BPSA yang sah.