Dituding Manipulasi Data, Idham Holik Protes Kehadiran Anggota KPU Sulut di DKPP

14 Februari 2023 19:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Idham Holik hadir sebagai teradu di sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Idham Holik hadir sebagai teradu di sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Teradu sepuluh kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, Idham Holik, merasa keberatan dengan kehadiran KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan, di persidangan DKPP.
ADVERTISEMENT
Yessy dihadirkan DKPP sebagai pihak terkait dengan pengadu anggota KPU Kabupaten Sangihe, Jeck Stephen Seba. Dalam sidang, Yessy membongkar manipulasi data parpol oleh KPU RI, KPU Sulut, dan KPU Kepulauan Sangihe.
Idham memprotes kehadiran Yessy di tengah persidangan karena Yessy masih aktif sebagai anggota KPU Sulut. Sehingga, menurut Idham, Yessy melakukan pelanggaran karena pergi tanpa izin pimpinan.
"Karena yang bersangkutan (Yessy) saat ini masih menjadi anggota KPU Sulut dan keberangkatannya ke Jakarta tanpa ada surat izin, dan itu melanggar ketentuan Pasal 135 Ayat 1 PKPU 8/2019," kata Idham di sidang DKPP, Selasa (14/2).
Idham, yang merupakan anggota KPU RI ini, juga menyatakan keberatan kepada Majelis Sidang DKPP karena Yessy yang merupakan pihak terkait diposisikan seperti saksi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Idham menilai keterangan yang diberikan Yessy tidak tepat. Menurut Idham, Yessy memang sering ke KPU RI di Jakarta tapi hanya sampai ke helpdesk dan tidak berkonsultasi secara langsung.
Pada awal persidangan, Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, mempersilakan Yessy untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Dalam keterangannya, Yessy menjabarkan kesaksian soal dugaan kecurangan dalam verifikasi parpol di Sulut yang dia alami sendiri.
"Kewajiban moral bagi saya untuk memberikan keterangan pada persidangan saat ini karena pengadu adalah Divisi Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan rekan saya di Provinsi serta pimpinan saya di KPU RI," ucap Yessy.
Dalam paparan awal, Yessy lalu bersaksi ada kecurangan yang melibatkan KPU RI, KPU Sulut, dan KPU Kab. Kepulauan Sangihe.
ADVERTISEMENT
"KPU secara hierarki, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota termasuk KPU Kepulauan Sangihe dan 14 KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara sudah melakukan kecurangan dengan memanipulasi data dan mengubah data pada tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan," tutup Yessy.
Dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 ini, Pengadu dalam hal ini Jack Stephen Seba melaporkan 10 anggota KPU Pusat hingga daerah atas dugaan intimidasi dan manipulasi data Parpol peserta Pemilu 2024.
Teradu yang diduga melanggar etik ada 10 orang termasuk teman Yessy di KPU Sulawesi Utara. Mereka seluruhnya adalah:
ADVERTISEMENT