Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap, Djoko Tjandra Belum Putuskan Banding

5 April 2021 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 2 Jenderal Polri. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Setelah membacakan vonis, majelis hakim membeberkan hak-hak Djoko Tjandra. Ada 5 poin yang disampaikan majelis hakim kepada Djoko Tjandra, yakni:
1. Djoko Tjandra bisa menerima putusan.
2. Djoko Tjandra berhak menolak putusan untuk selanjutnya mengajukan banding.
3. Djoko Tjandra berhak mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan.
4. Djoko Tjandra berhak mencabut pernyataan menerima putusan untuk selanjutnya melakukan upaya banding sesuai aturan UU.
5. Djoko Tjandra memiliki hak menerima putusan untuk selanjutnya mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan putusan atau grasi sesuai dengan UU Grasi. Sebab putusannya lebih dari 4 tahun penjara.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Sigid Kurniawan/kumparan
Atas dasar itu, Djoko Tjandra belum menentukan sikap apakah mengajukan banding atau tidak. Ia menggunakan sikapnya untuk mempelajari putusan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Majelis hakim Yang Mulia, saya kira saya perlu pikir-pikir dulu," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/4).
Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada Djoko Tjandra selama 7 hari untuk pikir-pikir sesuai aturan UU.
"Waktu saudara 7 hari terhitung mulai besok. Hak yang sama bagi JPU," tanya hakim ke jaksa penuntut umum.
"Terhadap putusan yang dijatuhkan majelis kami nyatakan pikir-pikir," jawab jaksa.