Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ajukan Banding

16 Desember 2022 11:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga berjalan di samping spanduk untuk terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni Salmanan yang tengah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga berjalan di samping spanduk untuk terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni Salmanan yang tengah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Afiliator Quotex, Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal dengan Doni Salmanan, mengajukan upaya banding atas vonis majelis hakim yang memutus pidana kurungan selama 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Yang paling jelas, kita akan melakukan upaya hukum banding karena keberatan isi putusan tersebut," kata Kuasa Hukum Doni, Ikbar Patriana, ketika dikonfirmasi pada Jumat (16/12).
Sebelum mengajukan memori banding, pihaknya akan melakukan analisis atas putusan majelis hakim, karena menurutnya, ada sejumlah hal dalam putusan yang belum jelas. Adapun salinan putusan baru akan diterima pada Senin (19/12).
Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Terkait pasal penyebaran berita bohong yang dijeratkan pada kliennya, Ikbar juga mempertanyakan hal tersebut. Sebab, selama mengikuti persidangan, dia menilai kliennya menyampaikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta.
"Kalau saya berharap pasti lebih baik (usai banding) karena terkait dakwaan yang jadi bahan pertimbangan, fokus penyebaran berita bohong jelas kami keberatan. Sampai diputusnya kan kita kebingungan, berita bohong yang mana? Klien kami menjelaskan apa adanya," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Doni divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Doni dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.