DKPP Akan Panggil Sekjen di Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Selanjutnya

22 Mei 2024 23:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang di DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang di DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
DKPP menggelar sidang perdana kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, terhadap salah satu anggota Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, Rabu (22/5). Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyebut di sidang selanjutnya mereka akan memanggil Sekjen KPU untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
"Enggak [memanggil] komisioner, cuma pegawai staf kesekjenan kita panggil, termasuk sekjennya," kata Heddy kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (22/5).
Namun belum ada keterangan lebih lanjut, kapan sidang selanjutnya akan digelar.
Dalam sidang perdana ini, seharusnya anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos yang seharusnya menjadi Pihak Terkait tak hadir. Betty hanya memberikan keterangan tertulis saja.
"Karena mereka tadi cuma memberikan keterangan tertulis, sehingga tidak bisa kita konfirmasi," tutur Heddy.
Selain Betty, DKPP juga memanggil Deddy Mahendra atau Desta sebagai saksi. Desta dipanggil karena video ucapan ulang tahun untuk anggota PPLN Belanda yang diduga digoda oleh Hasyim muncul dalam jeda acara televisi yang dipandu Desta, Vincent Rompies, dan Boiyen di NET.
ADVERTISEMENT
"Desta tak hadir karena diambil NET TV yang memang, 'mengambil alih' sebagai penanggungjawabnya [dalam program tersebut]," jelas Heddy.
Ketua KPU, Hasyim Asyari usai jalani sidang perdana kasus dugaan tindak asusila di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, membantah dirinya telah menyalahgunakan jabatan pada forum talkshow di sebuah stasiun televisi swasta.
“Teman-teman pasti ada membaca atau menulis berita bahwa ada pekerja entertainment yang ikut dipanggil jadi pihak terkait, ya itu kira-kira tuduhannya bahwa ada ucapan selamat ulang tahun kepada pengadu yang itu kemudian itu dituduhkan seolah-olah yang mengkreasi saya dan di forum resmi, situasi benar atau tidak, saya bantah di dalam persidangan,” kata Hasyim usai sidang.
Sebagai informasi, perkara dugaan asusila dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) pada Kamis (18/4).
ADVERTISEMENT
Pelapor mendalilkan Hasyim telah melakukan tindak asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim didalilkan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan hasrat pribadinya.
Sebelumnya, Hasyim juga pernah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan kepada Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein. Atas laporan tersebut, Majelis Sidang DKPP menjatuhkan hukuman peringatan keras dan terakhir kepada Hasyim.