Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni. Keputusan itu berdasarkan sidang putusan pada Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
"Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan teradu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan ini dibacakan," tambah dia.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berasal dari aduan perkara perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (20/9). Perkara ini diadukan Eep Hidayat. Ia mengadukan Ummi Wahyuni.
Dalam aduannya, Ummi didalilkan membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai NasDem atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang telah merugikan pengadu.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan DKPP, ditemukan ada pergeseran suara Partai NasDem kepada Ujang Bey. Ummi sudah dilaporkan mengenai masalah ini.
Akan tetapi, Ummi tidak memeriksa kembali dokumen yang diadukan sehingga membuat pengadu dirugikan,
"Sebelum penandatanganan berita acara, tidak ada upaya teradu untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditandatangani," kata Anggota DKPP Raka Sandi.
"Terungkap fakta formulir Pileg DPR yang ditandatangani teradu, ada perbedaan suara NasDem pada dapil IX untuk suara partai dan calon anggota nomor 5," kata Raka.
DKPP menilai Ummi telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. DKPP memerintahkan KPU RI segera menjalankan putusan ini dan Bawaslu untuk mengawasinya.
"Tiga, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
ADVERTISEMENT
"Empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," tutup Heddy.