Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DKPP Copot Jabatan Ummi, KPU Jabar: Tidak Berdampak ke Caleg yang Sudah Lolos
2 Desember 2024 23:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), Ummi Wahyuni, dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang putusan 7 Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Senin (2/11), Ummi disebut terbukti melanggar kode etik dan bertanggung jawab atas adanya pergeseran suara dari partai NasDem ke suara calon DPR RI Partai NasDem nomor urut 5 dapil Jabar IX.
Diketahui, Dapil Jabar sendiri meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Majalengka.
“Jumlah suara partai adalah 5.859 berubah menjadi 1.844. Sedangkan suara calon DPR RI nomor urut 5 suaranya dari 10.658, berubah jadi 14.673 suara,” ungkap Anggota Majelis Pembaca DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan fakta sidang.
Geseran suara itu pada gilirannya membuat calon DPR RI dari NasDem nomor urut 5 tersebut mengantongi suara tertinggi di dapil Jabar IX dan lolos sebagai anggota dewan periode 2024-2029. Ia menggeser pengadu dalam perkara ini, yakni Syarif Hidayat.
ADVERTISEMENT
“Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2,” sebut Anggota Majelis Pembaca DKPP lainnya, J Kristiadi.
Disinggung apakah putusan DKPP atas pelanggaran kode etik Ummi berpotensi penganuliran calon yang telah lolos, Komisioner sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, mengatakan hal itu tidak berpengaruh.
Dia menjelaskan bahwa dalam mekanismenya, penganuliran anggota dewan bukan lantaran kesalahan seperti dalam kasus ini. Melainkan, karena adanya PAW (pergantian antar waktu), pemberhentian tetap, atau yang bersangkutan berhalangan tetap.
“Tidak. Karena mekanisme menganulir seseorang itu bukan karena itu (Putusan DKPP atas pelanggaran kode etik). Tapi karena adanya PAW, pemberhentian tetap, atau berhalangan tetap,” jelasnya saat dihubungi kumparan, Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
“Tidak ada (pengaruh pada masalah anulir),” katanya.