DKPP Respons soal Rangkap Jabatan Anggota KPU di Sidang Dugaan Kecurangan KPU

7 Maret 2023 20:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan teradu ketua KPU, Hasyim Asyari di ruang sidang DKPP, Senin (27/2). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan teradu ketua KPU, Hasyim Asyari di ruang sidang DKPP, Senin (27/2). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
DKPP akan menggelar sekali lagi pleno pelanggaran kode etik KPU atas dugaan kecurangan dalam verifikasi parpol peserta Pemilu. Sesuai ketentuan, setelah 2 kali pleno sidang akan masuk tahap putusan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, pimpinan DKPP ada yang berasal dari pimpinan KPU dan Bawaslu (ex officio). Yaitu Yulianto Sudrajat, sementara dari Bawaslu adalah Puadi.
Ketua DKPP, Heddy Lugito memastikan pihaknya akan tetap independen meski Yulianto ikut mengusut kasus dugaan dengan teradu 10 orang termasuk temannya, Anggota KPU RI Idham Holik.
“Dari dulu sampai sekarang DKPP tetap independen. Keberadaan seorang anggota KPU dan Bawaslu sebagai ex-officio anggota DKPP itu adalah amanat undang-undang,” kata Heddy saat dihubungi kumparan, Selasa (7/4).
“Keberadaan mereka tidak akan mempengaruhi independensi DKPP,” tambahnya.
Pihak teradu dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Heddy menyebut DKPP akan segera mengadakan sidang pleno lanjutan untuk segera memutuskan perkara dugaan kecurangan dengan Pengadu Anggota KPU Sangihe, Jack Stephen Seba.
Heddy menyebut, tujuh anggota DKPP termasuk dua ex-officio akan dilibatkan dalam pengambilan suara keputusan. Ia memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam jika nantinya DKPP harus melakukan voting suara untuk memutus perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
“Memang seperti itu lah komposisi anggota DKPP,” pungkasnya.
Perkara Dugaan Kecurangan KPU
Perkara ini diadukan Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba, yang mengaku diintimidasi untuk mengubah hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Jeck Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu, yaitu:
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan, yang dihadirkan DKPP sebagai pihak terkait, menyebut KPU RI, KPU Sulut, dan KPU Kab Sangihe terlibat dalam manipulasi data verifikasi parpol.
"KPU secara hierarki, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota termasuk KPU Kepulauan Sangihe dan 14 KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara sudah melakukan kecurangan dengan memanipulasi data dan mengubah data pada tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan," ucap Yessy Momongan.
Majelis sidang dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan