Dokter Insani Minta Ninoy Buat Surat Keterangan Tak Ada Penganiayaan

22 Oktober 2019 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).  Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng, Insani Zulfah Hayati atau dokter Insani, berperan menyuruh Ninoy agar membuat surat pernyataan yang menyatakan tak ada penganiayaan di Masjid Al Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat, 30 September lalu.
ADVERTISEMENT
Selain Insani, tersangka lainnya berinisial RDS juga meminta Ninoy - seorang relawan Jokowi - membuat pernyataan tak ada penganiayaan.
“Sementara yang menuntun (Ninoy) ada tersangka RDS dan IZH(dokter Isani). Mereka menuntun korban agar tidak mempermasalahkan penganiayaan di TKP,” ucap Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/10).
Dedy juga menyebut, RDS dan IZH meminta Ninoy tak melaporkan penganiayaan itu ke pihak kepolisian.
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
“Mereka juga menuntun korban membuat surat pertanyaan tidak lapor ke polisi,” jelasnya.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 15 tersangka yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, dan Insani Zulfah Hayati.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat Ninoy mengaku jadi korban penculikan oleh sekelompok orang pada saat aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
Saat di lokasi, Ninoy diketahui tengah mengambil gambar pengunjuk rasa yang terkena gas air mata. Lalu ada oknum massa yang merampas ponsel genggamnya.
Ninoy sempat diinterogasi di salah satu tempat sebelum akhirnya dilepaskan. Ia kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/10).