Dokter Paru Desak Terawan Sampaikan Syarat Detail Penerima Vaksin Corona

22 Oktober 2020 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat forum pimpinan Redaksi terkait isu aktual di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat forum pimpinan Redaksi terkait isu aktual di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Tenaga kesehatan dipastikan menjadi kelompok prioritas vaksinasi corona yang rencananya dimulai November nanti menggunakan vaksin ready to use dari China. Namun di sisi lain, asosiasi dokter pun tak ingin program ini dilaksanakan terburu-buru.
ADVERTISEMENT
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dalam suratnya tertanggal 21 Oktober 2020 mendesak beberapa pihak memperhatikan beberapa hal terkait vaksinasi corona.
Berikut poin-poin yang mereka sorot:
ADVERTISEMENT
Terkait dengan syarat penerima vaksin corona yang akan dipakai di RI seperti Sinovac, Menkes Terawan Agus Putranto baru menyebutkan dua hal. Yakni berusia 18-59 tahun dan minim penyakit komorbid.
Belum ada syarat detail terkait penyakit komorbid apa yang dimaksud. Juga ada hal lain terkait skema pembayaran yang belum dijelaskan rinci.
Baru ada kepastian bahwa 86 juta anggota BPJS Kesehatan-lah yang menerima vaksinasi gratis. Di luar itu, misalnya orang tidak mampu yang tidak punya BPJS Kesehatan, belum ada penjelasan resmi.