Dokter Syafril yang Ternyata Tersangka Bukan Kasus ‘Pemeriksaan USG’

18 April 2025 5:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menujukkan Dokter M Syafril Firdaus, tersangka pelecehan saat konferensi pers di Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menujukkan Dokter M Syafril Firdaus, tersangka pelecehan saat konferensi pers di Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan MSF alias M Syafril Firdaus, dokter kandungan di Garut, sebagai tersangka pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan secara maraton," Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Rabu (16/4) malam.
Namun, Syafril tidak ditetapkan tersangka untuk kasus pelecehan saat pemeriksaan USG. Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers pada Kamis (17/4) mengatakan Syafril ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pelecehan yang terjadi di kosnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Fajar menjelaskan kasus itu:
Awalnya, korban, perempuan berusia 24 tahun, melakukan konsultasi kesehatan ke klinik. Pelaku menawarkan suntik vaksin gonore di luar klinik.
Selang beberapa hari, penyuntikan vaksin itu terjadi, di rumah orang tua korban.
Setelah pemeriksaan, korban hendak pulang ke rumahnya, lalu pelaku ikut menebeng ke korban karena rumah korban searah dengan kos pelaku.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di kos pelaku, korban hendak membayar biaya vaksin itu yang jumlahnya Rp 6 juta.
Pelaku menolak pembayaran dilakukan di depan kos karena khawatir terlihat orang, maka pelaku mengajak korban ke dalam kos.
Di dalam kos, pelaku mengunci pintu. Pelecehan seksual itu pun terjadi.
"Pelaku mulai mencium leher korban. Korban menolak, mengancam akan melaporkan malam itu juga. Pelaku tetap melakukan perbuatannya sampai kemudian korban menendang pelaku, akhirnya korban keluar dan pergi," kata Fajar.
Fajar menyebutkan, selain korban tersebut ada satu korban lain yang belum mau membuat laporan polisi sehingga statusnya masih saksi.
Dia mengimbau agar para korban lain yang merasa menjadi korban Syafril agar melapor ke 081113404040.

Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi menujukkan barang bukti dan Dokter M Syafril Firdaus, tersangka pelecehan saat konferensi pers di Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Foto: kumparan
Syafril dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Kesehatan. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kami tetapkan pasal 6 huruf a dan huruf b dan pasal 15 UU tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan pasal 308 tentang UU Kesehatan. Ini pasal yang kita kenakan. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara 12 tahun dan atau denda Rp 300 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan di Polres Garut, Kamis (17/4).

4 Kali Lecehkan Pasien

Polisi menujukkan Dokter M Syafril Firdaus, tersangka pelecehan saat konferensi pers di Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Foto: kumparan
Syafril mengaku kepada polisi telah 4 kali menjalankan aksi bejatnya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya mengakui sekitar empat kali," kata Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Kamis (17/4).
Meski begitu, polisi masih terus melakukan pendalaman. Sebab, diduga masih ada korban lain yang belum berani muncul dan membuat pengaduan.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka melakukan aksi pelecehan seksual kepada korbannya tidak hanya di tempat praktik saja. Diketahui ada juga yang dilakukan tempat kontrakannya.
ADVERTISEMENT
"Berapa korban yang mendapatkan kekerasan seksual ini baik di tempat fasilitas kesehatan maupun di luar fasilitas kesehatan," pungkasnya.

CCTV Jadi Bukti

Polres Garut datangi lokasi klinik tempat dokter kandungan lecehkan pasien saat USG, Selasa (15/4/2025). Foto: Dok. kumparan
Kasus yang menjerat Syafril sebagai tersangka memang bukan pelecehan seksual pada saat pemeriksaan kehamilan di klinik, sebagaimana terekam dalam CCTV dan viral. Namun, rekaman CCTV itu ternyata menjadi salah satu barang bukti penyidikan.
Bagaimana CCTV klinik dapat menjadi barang bukti di kasus yang terjadi di kos? Ini penjelasan Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin:
"Jadi meskipun kemudian korban yang ada di dalam rekaman belum membuat laporan polisi, namun rekaman CCTV ini menjadi petunjuk kami untuk melakukan penyelidikan. Dan hasilnya kami menemukan korban lainnya yang juga diduga mendapatkan pelecehan seksual dari tersangka," kata Joko.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan bahwa ada rangkaian yang serupa antara sosok korban yang videonya viral dan yang membuat laporan polisi. Kesamaan rangkaian itu adalah keduanya sama-sama pernah melakukan konsultasi di klinik yang sama dan ditangani oleh dokter kandungan yang sama pula.
"Namun perbedaannya adalah yang rekaman CCTV-nya viral ini diduga dilecehkan saat diperiksa di klinik, sedangkan pelapor dilecehkan di kamar kontrakan tersangka," jelasnya.

Nasib Kasus Pelecehan saat Periksa USG

Polisi memastikan kasus dugaan pelecehan saat pemeriksaan USG itu terdapat unsur pidana. Namun, korban dalam video itu belum membuat laporan.
Korban telah diberi tahu polisi bahwa Syafril bisa diusut jika ada laporannya.
"Unsur pidananya ada, namun korban hingga saat ini belum membuat laporan resmi ke kami karena menunggu izin dari suaminya," kata Fajar.
ADVERTISEMENT