DPD RI Lantik Pengganti Arya Wedakarna yang Dipecat karena Ucapan Bernada SARA

28 Maret 2024 12:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gede Ngurah Ambara Putra. Foto: Facebook/Gede Ngurah Ambara Putra
zoom-in-whitePerbesar
Gede Ngurah Ambara Putra. Foto: Facebook/Gede Ngurah Ambara Putra
ADVERTISEMENT
DPD RI melantik pengganti antar waktu (PAW) Arya Wedakarna yang dipecat karena ucapan bernada SARA. Pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Gedung DPD, Senayan, Kamis (28/3).
ADVERTISEMENT
DPD melantik Gede Ngurah Ambara Putra sebagai anggota DPD yang menggantikan Arya Wedakarna. Hal itu, sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi.
"Berdasarkan keputusan presiden Republik Indonesia No 42/P tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan antar waktu anggota DPD dan MPR sisa masa Jabatan 2019-2024, maka anggota DPD RI pengganti antar waktu dari provinsi Bali masa Jabatan tahun 2019-2024 adalah saudara Gede Ngurah Ambara Putra menggantikan Saudara Sri Ign Arya Wedakarna yang berhenti antar waktu berdasarkan keputusan presiden Republik Indonesia nomor 35/P tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPD dan MPR masa Jabatan 2019-2024," kata Nono di lokasi.
Setelah itu, Nono mengambil sumpah jabatan Gede Ngurah Ambara Putra dan kemudian menandatangani berkas pelantikan.
ADVERTISEMENT
Meski sudah digantikan, Arya akan kembali duduk sebagai anggota DPD periode 2024-2029. Sebab, Arya terdaftar sebagai caleg DPD RI nomor urut 17 dan memperoleh total suara sebanyak 378.300 suara. Jumlah itu membuat Arya berada dalam urutan kedua perolehan suara caleg DPD dari Provinsi Bali.
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III Foto: Dok. DPD RI
Sebelumnya, Arya Wedakarna diadukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali ke BK DPD RI atas dugaan ucapan bernada SARA. Hal ini terkait pernyataan AWK tentang jilbab dalam rapat dengar dengan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 dan viral di media sosial.
BK DPD RI lalu menggelar sidang mengusut dugaan pelanggaran kode etik Arya. Arya dinyatakan melanggar kode etik dan dipecat. Keputusan pemecatan Arya dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika, Jumat (1/2).
ADVERTISEMENT
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, selanjutnya surat pemecatan Arya akan diajukan ke Presiden Jokowi.
"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK. Hasil BK apa, lah ternyata tadi saya baca pemecatan ya. Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen DPR RI, Jumat (2/2).