Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DPR Bakal Kebut Revisi UU Ciptaker, Siap Masuk Prolegnas Prioritas
29 November 2021 20:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan memasukkan revisi Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyebut daftar RUU prioritas itu akan ditentukan di paripurna bulan Desember.
“Di dalam mekanisme, menggunakan kumulatif terbuka. Itu jelas bisa dibahas setiap saat tetapi harus masuk prolegnas. Prolegnas akan diputuskan di bulan Desember ini. Dan itu sekaligus untuk menentukan prolegnas 2022 untuk jangka panjang maupun jangka pendek,” jelas Firman usai mengisi diskusi “Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK” di Gedung DPR RI, Senin (29/11).
Politikus Golkar itu berharap agar revisi ini bisa dilakukan lebih cepat. Firman menargetkan revisi UU Ciptaker selesai tahun 2022.
“Insyallah, mudah-mudahan (selesai pada 2022), bisa lebih cepat lebih bagus. Ya karena ini sudah akhir tahun kan. Tentunya 2022 lah,” sebut dia.
ADVERTISEMENT
DPR juga direncanakan akan merevisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) sehingga frasa omnibus law dalam UU Ciptaker dalam dinormakan. Revisi tersebut dilakukan bersamaan UU Ciptaker.
“Oleh karena itu, kami DPR, karena UU Ciptaker dianggap inkonstitusional karena tidak menormakan yang namanya frasa omnibus law. Maka UU No. 12 Tahun 2011 akan kita revisi. Dan kita menjunjung tinggi. Kita akan laksanakan itu semua. Pendapat kami, DPR, sejalan dengan pendapat pemerintah,” terang dia.
“Kami harapkan seperti itu (revisi UU Ciptaker dan UU PPP bersamaan), karena ini kebutuhan?,” lanjutnya.
Anggota Komisi IV DPR RI tersebut juga mengatakan bahwa DPR akan terus berkolaborasi dalam melakukan revisi sehingga UU Ciptaker dapat sesuai dengan konstitusi.
ADVERTISEMENT
“Ini yang kami persiapkan. Oleh karena itu, kita semuanya harus kerja cepat. Saling berkoordinasi dengan pemerintah. Pemerintah menyiapkan terhadap tadi yang saya sampaikan, penyempurnaan terhadap pasal-pasal yang harus disempurnakan. DPR akan revisi UU No. 12 Tahun 2011,” katanya.
Sebelumnya, MK menyatakan pembentukan Omnibus Law UU Cipta Kerja cacat formil pada Kamis (25/11). Dalam putusannya, MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan," bunyi pertimbangan MK dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11).
ADVERTISEMENT
Karenanya, Presiden Jokowi meminta pemerintah bersama DPR melakukan perbaikan paling lama dua tahun.
“MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11).