Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DPR Kesal 2 Menteri Absen, Rapat RUU Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Ditunda
7 November 2022 11:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Komisi III DPR menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi untuk membahas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan pagi ini.
ADVERTISEMENT
Namun, rapat ditunda karena kedua menteri absen dalam rapat. Yasonna diwakili wakilnya, Edward Omar Sharif Hiariej, sementara Retno Marsudi diwakili Direktur Asia Tenggara Kemlu, Mirza Nurhidayat.
Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengungkapkan kekesalannya saat membuka rapat. Ia menekankan mengingat pentingnya pembahasan UU ini, menteri seharusnya hadir.
"Yang akan kita selesaikan sebenarnya sederhana, UU ini ringkas sebenarnya, cuma dua poin. Tapi ada yang menarik bagi DPR hari ini, kita hari ini adalah membahas UU yang presiden menugaskan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri. Untuk itu saya minta pendapat Pak Arsul, ini UU, lho, seharusnya kita terima enggak ini atau kita tunda?" kata Desmond meminta tanggapan peserta rapat, Senin (7/11).
Anggota dari Fraksi PPP Arsul Sani kemudian mengatakan setidaknya rapat harus diawali oleh menteri. Baru setelahnya boleh diwakilkan.
ADVERTISEMENT
"Ini UU yang menarik perhatian masyarakat. Ini, kan, bukan RUU yang berdiri sendiri, tetapi ini RUU yang terkait dengan RUU yang lain yang barangkali, yang mungkin tidak ada di komisi ini. Terkait dengan FIR, flight information region itu. Nah, saya yakin kami di Komisi III, kalau yang satu ini setelah mendapatkan penjelasan dari pemerintah, kalau bentuknya dalam UU atau yang lain, kita mesti juga berkoordinasi dengan FIR ini dengan Komisi I," ujar dia.
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan sepakat bahwa RUU ini serius dan bersejarah bagi Indonesia serta Singapura sehingga rapat pembuka perlu dihadiri menteri. Hal serupa juga disetujui sejumlah anggota seperti M. Nurdin dari Fraksi PDIP dan Supriansa dari Fraksi Golkar.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan karena ini penting sekali, untuk kali pertama sebaiknya pemerintah atau presiden langsung diwakili oleh menteri, memberikan penjelasan yang cukup kepada kita. Sesudah itu, silakan di tingkat panja kita ikuti dengan pola yang selama ini berlaku," kata Hinca.
Atas persetujuan dari 5 fraksi yakni Demokrat, Golkar, PPP, PDIP, dan Gerindra, Komisi III sepakat untuk menunda rapat. Rapat diharapkan dapat dilanjutkan pada 5 Desember mendatang.
"Sudah lima fraksi Pak Wamen dan Pak Direktur, bukan kami enggak menghormati tapi ini, kan, UU. Bicara UU bukan bicara Partai Golkar yang mendukung pemerintah, tapi bicara DPR dan pemerintah. Karena ini bicara hubungan pemerintah dan DPR selayaknya yang ditugaskan presiden hadir pertama kali untuk memaparkan UU ini," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Begitu, ya, kawan semua, dengan demikian rapat hari ini kita tunda untuk selanjutnya, tolong sampaikan kepada Menkumham kami tidak bermaksud apa-apa selain menjaga hubungan dan kewibawaan DPR. Kalau bisa tanggal 5 Desember, sampaikan kepada Pak Yasonna, usulan dari sekretariat," pungkas dia.