Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DPR Rapat dengan Mendagri, Bakal Sepakati Perppu Pemilu Jadi UU
15 Maret 2023 12:57 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/3). DPR dan pemerintah akan membahas Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
Komisi II dan pemerintah menargetkan Perppu Pemilu bisa disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna, siang ini.
"Berdasarkan Supres (surat presiden) 13 Januari 2022 perihal RUU tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU, Presiden tugaskan Kemendagri dan Kemenkumham untuk wakili presiden dalam pembahasan," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat.
"Nanti ada penjelasan pemerintah, pandangan DPR dan penyerahan Perppu dari pemerintah ke Komisi II. Sesuai kesepakatan rapat internal, karena Perppu urgent, setelah kita terima kita break. Masuk mendengarkan pandangan mini fraksi dan kalau kita bisa setuju, kita akan masuk keputusan Tingkat I," imbuh dia.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah membahas sejumlah muatan dalam Perppu Pemilu. Di antaranya mengenai perubahan aturan usai dibentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, hingga aturan nomor urut parpol.
ADVERTISEMENT
Berikut selengkapnya penjelasan Tito mengenai muatan Perppu Pemilu:
1. Pasal 10A (Pengaturan Pembentukan KPU di Provinsi Baru)
Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan KPU Provinsi di provinsi masa transisi serta mekanisme Pengangkatan untuk pertama kali.
2. Pasal 92A (Pengaturan Pembentukan Bawaslu di Provinsi Baru)
Pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai dari pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu Provinsi di provinsi baru pada masa transisi serta mekanisme Pengangkatan untuk pertama kali.
3. Pasal 117 (Penyesuaian Usia untuk Badan Ad hoc Pengawas Pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam Rekrutmen lembaga Ad hoc)
Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 Tahun, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Pasal 173 (Syarat Parpol Peserta Pemilu)
Berdasarkan Pasal 173 ayat (2) huruf b dan huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat Parpol peserta Pemilu adalah "memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap". Mengingat Parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan kantor tetap partai politik di provinsi baru. Pengecualian ini harus dilakukan untuk memperkuat legitimasi bagi Parpol peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
5. Pasal 179 (Nomor Urut Partai Politik)
Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
"Dampak pembentukan 4 DOB Papua mengakibatkan penambahan jumlah kursi Anggota DPR-RI dan DPD-RI, penataan kursi DPRD Provinsi di Papua dan Penataan Dapil dalam pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 yang mengakibatkan perlunya dilakukan perubahan norma pada Pasal 186 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membatasi jumlah anggota DPR-RI hanya 575 Orang dan Dapil DPRD Provinsi di Papua belum tercantum dalam lampiran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," papar Tito terkait urgensi pengesahan Perppu.
ADVERTISEMENT
"Dan ada aspirasi dari parpol yang menghendaki nomor urut parpol peserta pemilu tahun 2024 diberikan pilihan dapat menggunakan nomor urut tahun 2019 atau mengikuti undian nomor urut yang dilaksanakan oleh KPU RI," tambah dia.
6. Pasal 186 (Jumlah Kursi dan Dapil DPR RI pada Provinsi Baru)
Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 UU Pembentukan 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka uipenunai penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.
7. Pasal 243 (Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi)
Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus Parpol tingkat provinsi pada 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi oleh pengurus Parpol tingkat pusat.
8. Pasal 276 (Perubahan waktu dimulainya Kampanye Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden).
Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas ) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Perubahan ini untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dalam proses pencetakan dan distribusi logistik dimana sebelumnya Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan DCT.
ADVERTISEMENT
9. Pasal 568A (Kebutuhan untuk antisipasi Pelaksanaan Pemilu wilayah IKN)
Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 diwtlayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Ditetapkan tanggal 15 Februari 2022), tetap berpedomar DPR RI dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Ditetapkan tanggal 15 Agustus 2017)
10. Perubahan Lampiran Undang-Undang
Perubahan Lampiran I: Jumlah Anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota; Lampiran II: Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota; Lampiran III: Jumlah Kursi dan Dapil DPR RI; Lampiran IV: Jumlah Kursi dan Dapil DPRD Provinsi.