Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu, DPR menyetujui RUU tentang perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan Negara Konfederasi Swiss menjadi UU.
“Apakah pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco kepada seluruh anggota dewan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (14/7).
"Setuju,” jawab seluruh anggota dewan dan Dasco mengetok palu persetujuan.
Ketua Pansus sekaligus Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menjelaskan, UU itu mengatur sejumlah hal yang dibutuhkan seperti pelacakan, membantu menghadirkan saksi, hingga mencari keberadaan seseorang dalam kasus hukum.
“UU mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan dan/atau penyediaan aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana mencari keberadaan seseorang dan asetnya," ucap Sahroni saat menyampaikan laporan.
ADVERTISEMENT
"Mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang-orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan," lanjutnya.
Selain itu, kata dia, UU itu dapat digunakan untuk memberantas kejahatan perpajakan dengan melakukan penggelapan pajak ke luar negeri.
"Tidak terbatas masalah korupsi, UU juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan agar dapat memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” jelas dia.
Mewakili pemerintah, Menkumham Yasonna Laoly menuturkan dengan disahkannya UU tentang kerjasama dengan Konfederasi Swiss, dapat meningkatkan kerjasama mengusut tindak pidana yang bersifat transnasional, tipikor hingga pencucian uang.
"UU akan menjadi dasar hukum dalam meningkatkan efektivitas kerjasama pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional, meliputi tipikor, pencucian uang, tindak pidana fiskal," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Perjanjian ini juga memuat fitur-fitur penting yang sesuai dengan tren kebutuhan penegakan hukum. Sehingga dapat diharapkan menjawab tantangan dan permasalahan tindak pidana yang dihadapi oleh kedua negara," tutur Yasonna.