DPR Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU: Gubernur Dipilih Langsung

28 Maret 2024 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPR ke-14 dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (28/3/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR ke-14 dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (28/3/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna ke-14 masa sidang IV tahun 2023-2024 DPR RI menyetujui RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan Kamis (28/3).
ADVERTISEMENT
Awalnya, Puan meminta Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU DKJ di tingkat I yakni panja Baleg DPR bersama pemerintah.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi anggota DPR untuk mengesahkan RUU DKJ menjadi UU.
"Kami minta persetujuan apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dapat disahkan menjadi undang-undang apakah dapat disetujui?," tanya Puan.
"Setuju," kata seluruh anggota dewan. Setelah itu Puan langsung mengetuk palu persetujuan.
Rapat paripurna DPR ke-14 dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (28/3/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Sebelum pengambilan kesepakatan, PKS sebagai satu-satunya fraksi yang menolak, sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.
Mendagri Tito Karnavian hadir mewakili pemerintah dalam pengesahan tersebut. Setelah disahkan DPR, RUU DKJ akan dibawa pemerintah untuk dinomorkan dan sah menjadi UU.
ADVERTISEMENT
RUU Kekhususan ini akan mengatur peralihan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan Timur.
Dalam draf terakhir yang sudah disepakati, DKJ akan tetap dipimpin oleh pejabat setingkat gubernur. DPR dan pemerintah sepakat gubernur akan dipilih melalui Pilkada dan dapat menjabat selama 2 periode.
Lalu, pimpinan wilayah aglomerasi diberikan mandat oleh Presiden bukan langsung dipimpin Wapres.
Awalnya, draft RUU DKJ sempat menuai polemik karena mengatur Gubernur Jakarta dipilih Presiden dan wilayah aglomerasi dipimpin Wapres. Namun, dari keduanya tak ada satu pun yang disetujui dalam pembahasan draft RUU DKJ.