Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
"Dua Kaki" Lin Che Wei: Konsultan di Kemendag dan Perusahaan Penerima Izin CPO
19 Mei 2022 13:23 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lin Che Wei diduga terlibat dalam setiap rapat penting di Kemendag membahas soal distribusi minyak goreng. Bahkan, ia juga diduga turut menentukan arah kebijakan.
"Saya katakan konsultan dalam tanda kutip di Kementerian [Perdagangan]. Kemudian di sana itu kan dia difungsikan dalam rangka menentukan kebijakan migor, CPO. Termasuk juga terkait dengan CPO terkait kebijakan-kebijakan lain ya, terkait dengan minyak goreng. Dia digunakan pemikirannya juga di kementerian itu," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi, kepada wartawan, Kamis (19/5).
Lin Che Wei diduga mempunyai posisi vital di Kementerian Perdagangan. Meskipun, ia diduga direkrut tanpa Surat Keputusan atau kontrak. Pihak Kemendag belum berkomentar mengenai hal ini.
Namun di sisi lain, Lin Che Wei juga terafiliasi dengan perusahaan yang kemudian mendapat izin ekspor CPO. "Dua kaki" Lin Che Wei itu yang kemudian dinilai sebagai konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
"Bahkan juga dia memberikan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan itu. Itu yang saya katakan bahwa dia terafiliasi kan, conflict of interest-nya sebetulnya itu," sambung Supardi.
Penyidik meyakini adanya afiliasi Lin Che Wei dengan perusahaan penerima izin tersebut. Sebab, penyidik mendapati bukti pembayaran Lin Che Wei selaku konsultan. Kejaksaan belum menyebut perusahaan yang dimaksud.
"Dia (Lin) itu juga mendapatkan bayaran terkait dengan dia menjadi konsultannya di perusahaan swasta. Artinya dari berbagai bukti yang kita peroleh bahwa dia meminta pembayaran dan juga ada bukti pembayarannya," ucap Supardi.
"Dari awal kan saya katakan dalam tanda kutip istilahnya pasti itu karena dia memberikan advice ya bisa disebut konsultan kek, advisor kek, itu kan dalam tanda kutip gitu loh. Saya katakan formal enggak ada, material ada," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Supardi, Lin Che Wei mendapat pembayaran per bulan. Namun, ia tidak mengetahui pasti nominal yang diterima Lin Che Wei. Ia memperkirakan uang yang diterima hingga miliaran Rupiah.
Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardani, telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum.
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Aturan itu yang kemudian diabaikan.
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
ADVERTISEMENT
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein.
Namun hal itu diduga tidak dilakukan. Sehingga akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.
Penyidik masih mendalami soal peran Lin Che Wei serta keuntungan yang diduga didapatnya. Kerugian negara dalam kasus ini juga masih dihitung.
Adapun lima tersangka yang sudah dijerat penyidik, ialah: