Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dua Kru Gus Samsudin Jadi Tersangka Kasus Video Ajaran Sesat Tukar Pasangan
5 Maret 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Yang pertama bahwa ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten saudara Samsudin. Yang pertama adalah kameramen atas nama inisial FB (19), kemudian yang satu lagi adalah editor videonya atas nama FK (24)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan, Selasa (5/3)
Mereka ditetapkan tersangka pada Senin (4/3) dan langsung ditahan di Mapolda Jatim.
Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal yang sama dengan Samsudin yaitu Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya masih (dikenakan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3)) itu sementara ya, nanti akan kami sampaikan kalau ada perkembangan dari tim penyidik," ucapnya.
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga masih mendalami kasus video konten tukar pasangan itu apakah ada penambahan tersangka atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Sementara yang jadi tersangka baru 3 orang yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Kalau ada penambahan tersangka nanti akan disampaikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Samsudin Jadab atau Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka kasus video ajaran sesat yang mengizinkan tukar pasangan meski sudah berstatus suami-istri. Video itu sengaja dibuat oleh Samsudin dan dua krunya untuk menaikkan subscribers dan penonton di YouTube mereka.
"Tadi sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, kepada wartawan, Jumat (1/3).
Dirmanto menyampaikan, Samsudin langsung ditahan di rutan Polda Jatim. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini.