Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dua Panti Pijat di Jakbar Beroperasi saat PPKM Darurat, Pemilik Terancam Pidana
8 Juli 2021 19:00 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dua panti pijat itu ialah Spa New Relax dan Spa Suka Sehat. Dua tempat itu berada dalam perkampungan di Taman Sari, Jakarta Barat.
"Di New Relax ini diamankan dua terapis, satu dinyatakan positif COVID dan sudah dibawa ke Puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet," kata Mukti kepada wartawan, Kamis (8/7).
Sementara dari Spa Suka Sehat ada empat terapis yang diamankan. Hasil swab mereka negatif corona.
Mukti menegaskan setelah didata, pemilik tempat usaha itu akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diproses pelanggarannya.
"Kita akan proses di sini, nanti kita pindahkan ke krimum tapi yang pasti pemiliknya akan kita proses pidana," kata Mukti.
Tempat usaha tersebut telah disegel oleh aparat. Sementara para terapis yang diamankan akan menjadi saksi untuk pelanggaran PPKM Darurat yang terjadi.
ADVERTISEMENT