Dua Panti Pijat di Jakbar Beroperasi saat PPKM Darurat, Pemilik Terancam Pidana

8 Juli 2021 19:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi panti pijat. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi panti pijat. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya terus merazia tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat. Kali ini tim yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mendapatkan dua panti pijat yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Dua panti pijat itu ialah Spa New Relax dan Spa Suka Sehat. Dua tempat itu berada dalam perkampungan di Taman Sari, Jakarta Barat.
"Di New Relax ini diamankan dua terapis, satu dinyatakan positif COVID dan sudah dibawa ke Puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet," kata Mukti kepada wartawan, Kamis (8/7).
Sementara dari Spa Suka Sehat ada empat terapis yang diamankan. Hasil swab mereka negatif corona.
Mukti menegaskan setelah didata, pemilik tempat usaha itu akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diproses pelanggarannya.
"Kita akan proses di sini, nanti kita pindahkan ke krimum tapi yang pasti pemiliknya akan kita proses pidana," kata Mukti.
Tempat usaha tersebut telah disegel oleh aparat. Sementara para terapis yang diamankan akan menjadi saksi untuk pelanggaran PPKM Darurat yang terjadi.
ADVERTISEMENT