Dua Pengedar Ekstasi Ditangkap di Kawasan PIK, Asal Narkoba Diduga dari Denmark

7 Oktober 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (kedua kanan) memimpin konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (kedua kanan) memimpin konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua orang berinisial FP (36) dan FK (29) ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, lantaran hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
ADVERTISEMENT
Ribuan butir ekstasi yang diduga berasal dari Denmark diamankan dalam pengungkapan itu.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkoba yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, melalui keterangan yang diterima pada Senin (7/10).
Donald menambahkan, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat soal adanya upaya peredaran ekstasi di Jakarta dan sekitarnya.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua pelaku di kawasan PIK 2.
Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
"Bahwa ekstasi ini akan dijual dan diedarkan di wilayah Jakarta sekitarnya," ucap dia.
Selain menangkap pelaku, sambung Donald, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10.100 butir ekstasi, 2 buah tempat menyembunyikan ekstasi, 2 buah ponsel, dan 2 buah dompet.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga," papar dia.
Dari pendalaman yang dilakukan, dua pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang yang sudah ditetapkan jadi DPO. Dua pelaku juga menyebut bahwa ribuan butir ekstasi itu kemungkinan berasal dari Denmark.
"Kemungkinan narkobanya berasal dari luar negeri (Denmark), tentunya keterangan dari kedua pelaku ini masih kita dalami lebih lanjut," ujar dia.
Polisi masih mengembangkan kasus itu terutama untuk mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku. Donald menegaskan, Polda Metro Jaya tak akan pandang bulu dalam memberantas kasus peredaran narkoba.
"Kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini ke mana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" ujar dia.
ADVERTISEMENT