Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dubes Hermono Ungkap WNI yang Disiksa Habis Polisi Malaysia Sudah Lama Pulang
2 Desember 2024 11:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, mengungkap bahwa kasus penyiksaan seorang WNI di Malaysia yang kembali mencuat sebenarnya terjadi lebih dari dua tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Korban, seorang pekerja rumah tangga bernama Zailis asal Sumatera Barat, telah lama dipulangkan ke Indonesia.
“WNI-nya sudah lama pulang. Itu kasus lebih dari 2 tahun lalu. Dia dari Sumatera Barat,” ujar Hermono kepada kumparan, Senin (2/12).
Kisah Kelam di Batu Caves
Zailis, WNI yang kala itu berusia 46 tahun, mengalami penyiksaan keji oleh majikan perempuan dan suaminya, seorang oknum polisi Malaysia.
Pada September 2022, Hermono mengisahkan bagaimana penyiksaan itu berlangsung lama, meninggalkan luka bakar di tubuh, tangan patah tanpa pengobatan, dan berat badan yang turun drastis hingga 30 kg.
“Ini penyiksaan sangat biadab. Tidak ada alasan bagi siapa pun, apalagi seorang penegak hukum, untuk membiarkan kekejaman seperti ini terjadi,” kata Hermono kepada Antara, saat itu.
ADVERTISEMENT
Zailis berhasil melarikan diri pada 30 Agustus 2022, dibantu warga yang menemukannya dalam kondisi mengenaskan.
Setelah membuat laporan ke polisi, ia langsung dirawat di rumah sakit sebelum ditempatkan di rumah perlindungan.
Tak Ada Komunikasi dengan Keluarga
Menurut Hermono, selama bekerja sejak 2019, Zailis tidak pernah diizinkan berkomunikasi dengan keluarganya.
Luka-luka akibat siraman air panas maupun pukulan dibiarkan tanpa perawatan, bahkan ketika tangannya patah, ia tetap dipaksa bekerja.
“Ketika kami menemui korban di rumah sakit, kondisinya sangat-sangat memprihatinkan. Luka-luka di tubuhnya jelas menunjukkan penyiksaan itu sudah berlangsung lama,” ujar Hermono kala itu.
Tindakan keji itu membuat Dubes Hermono mendesak agar proses hukum berjalan adil, tanpa kompromi.
“Bagaimana mungkin seorang aparat hukum membiarkan ini terjadi di rumahnya bertahun-tahun? Ini melampaui batas kemanusiaan,” tegas Hermono.
ADVERTISEMENT
Selain penyiksaan fisik, Zailis juga tidak menerima gaji sejak pertama bekerja, dengan total tunggakan mencapai RM32.000 (sekitar Rp 106 juta).
Putusan Terbaru
Dua tahun berselang, Pengadilan Negeri Klang, Malaysia, menjatuhkan hukuman berat kepada seorang polisi bernama S. Vijayan Rao (40 tahun) dan istrinya, K. Rineshini Naidu (37 tahun), atas kasus perdagangan manusia.
Keduanya terbukti mengeksploitasi seorang pekerja rumah tangga wanita asal Indonesia hingga korban mengalami 62 luka di tubuhnya.
Dikutip dari kantor berita Malaysia, Bernama, Hakim Zulqarnain Hassan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Vijayan dan 10 tahun untuk Rineshini.
Selain itu, mereka diwajibkan membayar kompensasi RM 80.000 (sekitar Rp 260 juta) kepada korban. Jika gagal membayar, hukuman mereka akan bertambah enam bulan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya hukuman penjara atas perdagangan manusia, Vijayan juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda RM 25.000 (sekitar Rp 81 juta) karena mempekerjakan korban tanpa izin.
Sedangkan Rineshini mendapat tambahan hukuman empat tahun penjara dan denda RM 5.000 (sekitar Rp 16 juta) atas tindak kekerasan berat terhadap korban.