Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Duduk Perkara JNE Kubur Beras di Depok hingga Kasus Dihentikan Polisi
4 Agustus 2022 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
VP Quality Assurance and Facilty Management JNE, Samsul Djamaludin mengatakan, awalnya JNE menjalin kontrak dengan PT. SSI untuk pendistribusian beras bantuan presiden pada bulan Mei dan Juni 2020 lalu.
Di tengah kerja sama itu, JNE mengalami kendala yakni beras terkena hujan saat proses pendistribusian. Dari Bulog, beras itu memang dalam kondisi baik.
"Pekerjaan yang kita dapatkan untuk proyek distribusi beras ini kita lakukan di bulan Mei dan Juni 2020. Itu semua kita lakukan proses delivery tuntas. Karena kontrak kita di Mei dan Juni 2020. Beras kami terima dari Bulog dalam kondisi baik tapi dalam proses transportasi kena hujan," kata Samsul dalam konferensi pers di Jet Ski Cafe, Jakarta Utara, Kamis (4/8).
Dilanjutkan Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea. Dia menuturkan, jumlah beras yang dibagikan sebesar 199 ton. Sedangkan beras yang rusak sejumlah 3,4 ton atau 0,05% dari jumlah beras yang dibagikan.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi, beras yang dibagikan itu 199 ton yang rusak cuma 3,4 ton atau 0,05 persen. Yang rusak itu sudah diganti beras baru dikirimkan ke rakyat," kata Hotman.
Kerusakan beras tersebut, lanjut Hotman, terjadi pada bulan Mei 2020. Setelahnya, beras yang rusak disimpan di Gudang JNE selama 1,5 tahun. Karena ada kendala teknis, akhirnya JNE menguburnya pada November 2021.
Kemudian beras itu ditemukan pada 30 Juli lalu. Temuan itu menjadi polemik bahkan turut melibatkan kepolisian.
"Rusak Bulan Mei 2020 seberat 3,4 ton dari 6.199 ton, disimpan di gudang JNE 1,5 tahun baru November 2021 dikuburkan," rincinya.
Hotman memastikan, beras rusak sudah diganti pihak JNE yang dananya bersumber dari kantor perusahaan sendiri. JNE memang mengalami kerugian Rp 37 Juta.
ADVERTISEMENT
"Saya contohkan untuk pengangkutan ini SSI bayar kita Rp 100 juta tapi karena kita minta beras pengganti Rp 37 juta beras dikasih ke kita seharga Rp 37 juta jadi honor kita dipotong Rp 37 juta," beber Hotman.
Kasus Dihentikan
Polda Metro Jaya juga sudah mengumumkan penghentian penyelidikan terkait penguburan beras di Depok yang dilakukan JNE. Polisi memeriksa sejumlah pihak termasuk JNE sebagai pihak yang mengubur beras itu.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ada unsur pidana dalam tindakan JNE mengubur beras di lahan yang disewanya itu.
"(Penyelidikan) kita hentikan," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di kantornya, Kamis (4/8).