Duduk Perkara Lahan SMAN 1 Bandung Digugat

7 Maret 2025 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SMAN 1 Bandung, pada Jumat (7/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SMAN 1 Bandung, pada Jumat (7/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
SMAN 1 Bandung di tengah sengketa lahan. Keberadaannya di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 93 (terkenal dengan nama "Jalan Dago"), Kota Bandung, sejak 1958, terancam.
ADVERTISEMENT
Bagaimana duduk perkaranya?
Pada 10 Desember 2024, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menggungat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG.
PLK mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) yang memiliki 7 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) salah satunya di lahan yang ditempati SMAN 1, namun sertifikat tersebut telah berakhir sejak 23 September 1980.
“PLK ini mengaku punya SHGB, tapi berakhir di September tahun 1980,” kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin, saat dihubungi pada Jumat (7/3).
SMAN 1 Bandung. Foto: Instagram/@selawe.salawe
Dia mengatakan tanah dan bangunan sejak dipergunakan SMAN 1 Bandung pada 1958 itu tidak pernah ada pihak yang menggugat di pengadilan sebelumnya.
Dalam gugatannya, PLK mengeklaim sebagai pemegang hak prioritas atas tanah dan menyatakan objek sengketa yang diterbitkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Sehingga Penggugat mengajukan pembatalan objek sengketa.
ADVERTISEMENT
Sedangkan tergugat dalam perkara ada dua pihak. Tergugat 1 ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan Tergugat 2 Intervensi ialah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Objek sengketa yang digugat adalah Sertifikat Hak Pakai Lahan di Kelurahan Lebak Siliwangi, seluas 8.450 meter persegi, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, saat ini digunakan sebagai SMAN 1 Bandung telah sah menurut hukum diterbitkan oleh BPN Kota Bandung.
“Jadi, secara hukum itu saat sah didapatkan sertifikat itu,” ujarnya.
Suasana SMAN 1 Bandung, pada Jumat (7/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
PLK mengeklaim sebagai penerus dari HCL, sehingga punya otoritas atas lahan yang digugat. Sedangkan kata Arief, HCL sendiri merupakan perkumpulan yang keberadaannya telah dilarang.
Larangan itu berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960.
ADVERTISEMENT
Arief mengatakan dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh PLK, pelaksanaan kegiatan pelayanan publik di bidang pendidikan (SMAN 1 Bandung), telah dibuat resah.
Sementara itu, kuasa hukum PLK, Hendri Sulaeman, yang merupakan penggugat, menyatakan pihaknya belum siap saat dikonfirmasi perihal ini.
“Maaf untuk sementara, kita belum siap,” ujarnya lewat pesan singkat, Jumat (7/3).