Dugaan Bancakan Suap Rp 60 M 4 Hakim untuk Atur Vonis Lepas Kasus CPO

15 April 2025 13:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase 4 hakim tersangka suap: Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kolase 4 hakim tersangka suap: Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan suap di balik pemberian vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Ada uang Rp 60 miliar yang diduga menjadi bancakan agar vonis lepas diberikan.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diterima oleh Wakil Ketua PN Jakpus saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, lalu dibagi-bagi ke majelis hakim yang menangani perkara. Seperti apa pembagiannya?

Tawar Menawar

Penahanan tersangka kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. Kejagung
Ada 3 korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi CPO itu, yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Pengacara korporasi, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, diduga membuat kesepakatan dengan panitera PN Jakpus bernama Wahyu Gunawan, agar perkara itu divonis lepas. Ariyanto menyiapkan uang Rp 20 miliar.
Penahanan tersangka kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. Kejagung
Wahyu kemudian menyampaikan kesepakatan itu kepada Arif Nuryanta yang kala itu sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
"Tersangka MAN menyetujui permintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikali 3 sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan kemudian terjadi. Ariyanti dan Marcella kemudian diduga memberikan uang Rp 60 miliar tersebut kepada Arif melalui Wahyu. Wahyu dapat bagian USD 50 ribu.

Bagi-bagi Duit: Uang Baca hingga Vonis Lepas

Penahanan tersangka kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. Kejagung
Setelah diduga menerima uang tersebut, Arif Nuryanta baru menunjuk susunan majelis hakim. Susunannya terdiri dari Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Arif Nuryanta lalu diduga memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar kepada para majelis hakim tersebut. "Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi," ujar Harli. Belum dirinci pembagian Rp 4,5 miliar oleh para majelis hakim.
Pada kesempatan lainnya, Arif Nuryanta diduga kembali membagi-bagikan uang tersebut agar perkara CPO divonis lepas. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Masih ada sisa sekitar Rp 40 miliar dari uang yang diterima Arif Nuryanta itu. Kejagung mengaku masih mendalami aliran dananya.
Asal usul dana tersebut juga kini masih jadi bahan pendalaman Kejagung.
Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun ketujuh tersangka kasus dugaan suap dalam pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO tersebut. Keempat hakim yang menjadi tersangka dalam kasus ini pun belum berkomentar.