Dugaan Korupsi Dana Pemakaman COVID-19 di Jember Mulai Diusut Polisi

2 September 2021 8:10 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan dua pejabat BPBD Jember masih berlangsung di Mapolres Jember hingga malam hari. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan dua pejabat BPBD Jember masih berlangsung di Mapolres Jember hingga malam hari. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bupati Jember Hendy Siswanto menerima duit Rp 70,5 juta dari pemakaman COVID-19. Tak ayal masalah ini mendapat sorotan dari masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Banyak masyarakat tak habis pikir dengan kebijakan itu. Dikala masyarakat menderita akibat COVID-19, masih ada pejabat mengambil kesempatan dalam kesempitan mengais pundi-pundi rupiah.
Selain Hendy, pejabat di Pemkab Jember yang dapat honor itu adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, serta Kepala Bidang 2 BPBD Penta Satria. Namun karena berpolemik, duit itu dikembalikan ke kas negara.
Bupati Jember Hendy Siswanto. Foto: Dok. Istimewa
Hendy Siswanto telah menyampaikan permohonan maaf atas masalah honor pemakaman jenazah pasien COVID-19 senilai Rp 70,5 juta yang sempat diterimanya. Dia berjanji mengevaluasi total terhadap birokrasinya di Kabupaten Jember.
Hendy juga akan memecat para pejabat yang memasukkan besaran honor yang dia terima itu.
Tapi, masalah tak hanya berhenti sampai di sana. Sebab polisi ikut turun tangan. Polisi sudah melayangkan surat panggilan terhadap dua pejabat di Kabupaten Jember yang menerima duit Rp 70,5 juta dari pemakaman COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dua pejabat itu adalah Plt Kabid Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Moh Djamil dan Kabid II BPBD Jember Penta Satria.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan keduanya akan dipanggil untuk diperiksa pada 30 Agustus 2021. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember.
“Dalam hal ini untuk memeriksa Kepala BPBD dan juga Kabid-nya. Kita perlu mengambil keterangan mereka,” ujar Komang.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Arya Wiguna. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Komang, langkah ini sebagai rangkaian dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana pemakaman COVID-19.
“Kita lanjutkan untuk pengembangan ke pemeriksaan pihak-pihak terkait,” kata dia.
Tapi, polisi mengantongi sejumlah dokumen. Di antaranya adalah surat keputusan pengangkatan para pejabat tersebut, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM) honor, surat perintah pencairan dana (SP2D), bukti pembayaran honor pejabat hingga bukti pembayaran honor petugas pemakaman.
ADVERTISEMENT
“Kita proses penyelidikan berkaitan pengelolaan anggaran COVID-19. Sementara rangkaian pengambilan keterangan,” ucap Komang.
Polisi sita dokumen dari penggeledahan ruangan Kepala BPBD Jember. Foto: Dok. Istimewa

Latar Belakang Kasus

Hendy Siswanto menjadi sorotan publik karena mendapat honor pemakaman pasien COVID-19 sebesar Rp 70,5 juta. Tidak hanya Hendy, honor tersebut juga diterima tiga pejabat lainnya.
Honor tersebut mereka dapatkan per Maret-Agustus 2021. Honor pemakaman pasien COVID-19 itu terungkap dari beredarnya dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) BPBD Jember.
Dalam dokumen tersebut, tiga pejabat lain yang juga menerima honor adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, serta kepala Bidang 2 BPBD Penta Satria. Perhitungannya adalah, berdasarkan data Satgas COVID-19 Jember selama enam bulan terakhir, total ada 705 orang yang meninggal karena virus corona.
Tiap satu orang yang meninggal, Hendy dan tiga pejabat lainnya mendapat honor masing-masing Rp 100.000. Jika dikalikan 705 yang meninggal, maka masing-masing mendapat Rp 70.500.000. Dikalikan empat orang, maka total anggarannya mencapai Rp 282 juta.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi, Hendy membenarkan dokumen tersebut. Ia mengatakan honor itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman COVID-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit.
Surat keputusan itu diteken Hendy pada 30 Maret 2021. Di dalam lampiran SK itu, Bupati Jember dan sejumlah pejabat lainnya masuk dalam susunan petugas pemakaman dengan fungsi pengarah dan penanggungjawab. Honor untuk mereka diambil dari APBD Jember.
Honor itu didapat tiap sebulan sekali. Namun karena ada keterlambatan, maka dirapel dan baru cair sekitar bulan Agustus [tertulis di dokumen bulan Juni, karena berdasarkan pengajuan pencairan].
Hendy sempat menyebut honor itu wajar karena dia juga ikut memonitor pemakaman COVID-19 di luar jam kerja.
ADVERTISEMENT
“Kami ikut monitor sampai malam hingga pagi. Bahkan, pelayanan sampai kami lakukan di luar jam kerja, bahkan 24 jam kami monitoring dan evaluasi," ucap dia.
Polisi kemudian mencium ada dugaan aroma korupsi di dalam penganggaran yang diajukan BPBD Jember itu. Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember kemudian menerbitkan surat pemanggilan terhadap Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Siti Fatimah.
Polres Jember periksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Moh Djamil serta Kabid II Penta Satria terkait dana pemakaman pasien COVID-19. Foto: Dok. Istimewa
Djamil dan Penta tidak mengatakan sepatah kata pun kepada wartawan saat datang ke Polres Jember hingga memasuki ruang Unit II Tipidkor Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Komang, pemeriksaan terhadap Djamil merupakan lanjutan dari rangkaian penyelidikan setelah sebelumnya menyita dokumen anggaran dan memeriksa Bendahara BPBD, Siti Fatimah.
Komang belum bisa memastikan apakah akan memeriksa Bupati Jember Hendy Siswanto dalam kasus ini atau tidak. Termasuk, juga memeriksa Sekda Mirfano yang sama-sama menerima honor Rp 70,5 juta.
Ilustrasi petugas pemakaman COVID-19 di Jember. Foto: Dok. Istimewa

Cerita Petugas Pemakaman COVID-19 di Jember soal Honor yang Belum Dibayar

Ternyata di balik penerimaan honor bupati dan tiga pejabatnya, ada cerita miris yang dialami oleh para petugas pemakaman COVID-19 di Jember.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan dari BPBD Jember, rincian jumlah petugas pemakaman adalah 10 orang dari TRC (Tim Reaksi Cepat BPBD), 9 orang dari Pusdalops SAR Jember dan 23 honorer Pemkab Jember. Totalnya ada 42 orang.
Salah satu dari mereka bercerita, honor dibayar berdasarkan jumlah pasien corona yang meninggal. Per pasien honornya Rp 100 ribu. Mereka ini dibagi 7 tim. Maka, satu tim itu bisa mencapai 6 orang.
Ilustrasi petugas pemakaman COVID-19 di Jember. Foto: Dok. Istimewa
Seumpama dalam sebulan ada 30 meninggal, maka Rp 100 ribu dikalikan Rp 100 ribu. Jumlahnya Rp 3 juta. Inilah yang menjadi honor mereka.
Tapi nyatanya, honor mereka ini dipotong dengan berbagai alasan. Pihak pemotongannya adalah BPBD Jember selaku pengguna anggaran dalam pemakaman COVID-19.
“Saya dan teman-teman langsung terima honor berupa uang tunai dibungkus amplop yang jumlahnya sudah dipotong terlebih dahulu,” kata seorang petugas pemakaman yang dipekerjakan BPBD Jember.
ADVERTISEMENT
Menurut petugas pemakaman itu, potongannya sebanyak 30 persen dari honor yang dia terima. Pemotongan itu mulai diberlakukan sejak Maret 2021.
Bahkan, masih berlanjut pada saat pencairan untuk aktivitas pemakaman selama bulan Juli 2021 yang uangnya diberikan pada pertengahan Agustus 2021.
Honor tiap petugas tidak sama. Sebab, dihitung berdasarkan intensitas keikutsertaan dalam tim.
Pada bulan Maret 2021, dengan sedikit jumlah kematian pasien COVID-19, maka pendapatan petugas pemakaman rata-rata kurang dari Rp 1 juta.
Lain halnya untuk bulan Juli yang pasien meninggal dunia jumlahnya mencapai ratusan orang, maka honor bagi petugas meningkat drastis.
Kesaksian petugas pemakaman lain di Jember juga sama. Adalah Trisno (bukan nama sebenarnya), juga mengeluhkan hal yang sama. Bahkan Trisno mengaku belum mendapat honor selama beberapa bulan.
ADVERTISEMENT
“Honor bulan April, Mei, dan Juni belum dicairkan sampai sekarang. Kalau honor Agustus kan belum habis. Kami maklum belum dibayarkan,” sahut pria berambut lurus itu.
Adapun honor untuk bulan Januari, dan Februari juga dia belum mendapatkannya. Dia bahkan sudah pasrah honor itu tidak dibayar.
Trisno tidak mau menyebut berapa honor yang harusnya dia terima.
Polisi sita dokumen dari penggeledahan ruangan Kepala BPBD Jember. Foto: Dok. Istimewa

Polisi Geledah Ruangan Plt Kepala-Kabid II BPBD Jember

Polisi menggeledah ruang kerja Plt Kepala BPBD Jember Moh Djamil dan Kabid II (Kedaruratan Logistik) BPBD Jember Penta Satria. Penggeledahan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi anggaran pemakaman COVID-19.
Sesekali terlihat penyidik keluar dari dua ruang kerja pejabat BPBD Jember itu dengan membawa berkas dan langsung bergegas menyimpannya ke mobil. Kemudian penyidik masuk lagi ke ruangan tanpa berbicara apa pun.
ADVERTISEMENT
Khusus ruang kerja Djamil, digeledah langsung oleh tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna. Sedangkan, ruang kerja Penta digeledah oleh beberapa anak buah Komang.
Seorang pegawai BPBD terkejut melihat penggeledahan yang secara tiba-tiba.
“Takut rasanya. Ini tangan dan badan masih gemetar. Padahal, yang diperiksa para pimpinan BPBD, bukan saya,” ujar pria yang bertugas sebagai petugas pemadam kebakaran itu.
Sementara, beberapa pegawai BPBD berseragam oranye dari Tim Reaksi Cepat (TRC) berada di dekat pintu ruangan yang digeledah untuk mengesankan mereka sedang berjaga-jaga.
Polisi sita dokumen dari penggeledahan ruangan Kepala BPBD Jember. Foto: Dok. Istimewa

Polisi Geledah Kantor BPBD Jember

ADVERTISEMENT
Polisi juga menggeledah kantor BPBD Jember yang terletak di Jalan Danau Toba, Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari.
Komang Yogi Arya Wigun langsung memimpin penggeledahan dengan mengerahkan sekitar 10 orang penyidik dari Unit II Tipidkor.
ADVERTISEMENT
Komang enggan berbicara ke media. Namun, ia terlihat membagi penyidik menjadi dua tim sembari memberi isyarat perintah kepada masing-masing tim di kantor BPBD Jember.
Selama penggeledahan, belum ada keterangan apa pun dari pihak kepolisian mau pun BPBD.