Edhy Prabowo Dapat Remisi 7,5 Bulan, Kini Sudah Bebas dari Lapas

29 November 2023 12:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo menghadiri Marine and Fisheries Business Invesment Forum (MFBIF), Jumat (13/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo menghadiri Marine and Fisheries Business Invesment Forum (MFBIF), Jumat (13/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ternyata sudah bebas dari lapas. Dia terlihat dalam acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, memberikan penjelasan terkait dengan bebasnya Edhy tersebut.
Deddy menjelaskan, Edhy terjerat perkara korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait ekspor benur. Dia ditahan sejak 25 November 2020.
Di pengadilan, Edhy divonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 7 Maret 2022 dengan denda Rp 400 juta. Dia juga dijatuhi uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77.000. Denda dan uang pengganti itu sudah dibayar.
Kemudian dia pun dieksekusi ke Lapas Klas 1 Tangerang. Baru menjalani penjara 3 tahun, eks politikus Gerindra itu ternyata dapat bebas bersyarat.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy dalam keterangannya, Rabu (29/11).
ADVERTISEMENT
Bebas bersyarat Edhy ini pun bukan tanpa sebab. Dia mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama 7 bulan 15 hari.
Meski demikian, dia belum bebas murni alias masih bersyarat. Edhy tetap wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Klas II Ciangir.