Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks Anak Buah Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Tetap Divonis 13 Tahun Penjara
12 April 2023 16:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim PT DKI Jakarta membacakan putusan terkait gugatan banding eks anak buah Ferdy Sambo , Ricky Rizal Wibowo, Rabu (12/4). Hakim banding sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata majelis hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Dengan demikian, Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara. Hakim banding tetap menilai Ricky terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Ia turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam pembunuhan itu, Ricky dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.
Peristiwa pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pemicunya karena Ferdy Sambo yang marah mendengar Yosua melecehkan Putri Candrawathi di Magelang sehari sebelumnya.
Ada keterlibatan Ricky Rizal dalam pembunuhan tersebut. Sebab dia merupakan pihak yang berada di Magelang pada 7 Juli 2022, waktu Yosua diduga melakukan pelecehan. Meski pelecehan itu tak terbukti di persidangan.
ADVERTISEMENT
Ketika peristiwa yang diduga pelecehan seksual terjadi itu, Ricky Rizal bersama Richard Eliezer berada di luar rumah. Mereka kembali ke rumah ketika mendapat perintah Putri Candrawathi.
Ricky Rizal mengaku tidak tahu peristiwa yang terjadi. Dia hanya mendapatkan informasi ada keributan antara Yosua dengan sopir Sambo, Kuat Ma'ruf.
Kemudian, Ricky mengamankan senjata milik Yosua baik pegangannya yakni Pistol HS maupun AUG Steyr yang saat itu dibawa ke Magelang.
Ricky disebut merupakan orang yang diminta Putri untuk memanggil Yosua, usai peristiwa keributan terjadi. Putri kemudian berbicara empat mata dengan Yosua. Sementara Ricky berada di depan pintu. Hal tersebut masuk dalam pertimbangan hakim banding.
Rombongan Putri pulang dari Magelang ke Jakarta pada Jumat pagi 8 Juli 2022 dengan dua mobil. Ricky satu mobil bersama Yosua. Sementara Putri Candrawathi bersama Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Susi.
ADVERTISEMENT
Rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada Jumat. Putri kemudian menceritakan kejadian Magelang kepada Sambo usai tiba. Mantan Kadiv Propam itu murka mendapat cerita tersebut.
"Menjadikan Ferdy Sambo marah," kata hakim banding.
Tak lama usai mendapat cerita, Sambo memanggil Ricky Rizal ke lantai 3 rumah Saguling, Jakarta Selatan. Ia dikonfirmasi mengenai kejadian di Magelang.
Pengakuan Ricky, ia diminta backup Sambo yang berencana mengklarifikasi Yosua. Ricky sempat ditanya kesiapan untuk menembak bila Yosua melawan.
Ia saat itu diminta untuk menembak mati Yosua. Namun, ia menolak karena tidak kuat mental. Perintah akhirnya beralih ke Richard Eliezer.
"Siap komandan," kata Richard menjawab perintah Sambo, sebagaimana disampaikan hakim.
Eksekusi terjadi beberapa jam usai percakapan di Saguling itu. Diawali dari rombongan Putri berangkat ke Duren Tiga dengan alasan akan isolasi mandiri.
ADVERTISEMENT
Turut dalam rombongan itu ialah Yosua, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Susi yang juga rombongan Magelang tidak ikut.
Setelah rombongan Putri datang, Sambo juga tiba di Duren Tiga. Eksekusi kemudian dilakukan oleh Richard Eliezer. Pada saat kejadian penembakan, yang hadir di ruangan ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Yosua.
Sementara Putri Candrawathi berada di dalam kamar tak jauh dari titik penembakan.
Sambo pun datang dengan sarung tangan hitam dan memanggil Eliezer untuk mengeksekusi Yosua.
Ricky dinilai oleh hakim tidak berupaya membatalkan rencana pembunuhan terhadap Yosua. Dia justru malah mengikuti skenario yang disusun Sambo terkait kematian Yosua.
"Terdakwa tetap tidak memberi tahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun Terdakwa turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan mengawasi keberadaan korban," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Eliezer pun menembak 3 sampai 4 kali ke Yosua atas perintah Sambo. Diakhiri tembakan Sambo ke arah kepala Yosua. Sang brigadir pun tewas.