Eks Anak Buah SYL Ungkap Ada Auditor BPK Minta Rp 12 M Agar Kementan WTP

8 Mei 2024 16:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
Sidang lanjutan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/5). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/5). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Ada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut meminta uang yang nilainya mencapai Rp 12 miliar sebagai syarat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan korupsi dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
Dugaan permintaan ini terungkap saat tim Jaksa KPK mencecar Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, yang dihadirkan sebagai saksi, terkait penilaian WTP di Kementan.
Jaksa mempertanyakan proses penilaian atau audit BPK karena belakangan ditemukan banyak temuan-temuan tak wajar. Termasuk dugaan wajib iuran bagi pegawai Kementan untuk memenuhi kebutuhan SYL.
“Yang di zaman saksi 2022 2023, bagaimana proses pemeriksaan BPK itu sehingga menjadi WTP?” tanya jaksa.
“Saya enggak terlalu persis tahu,” kata Hermanto.
“Kalau begitu kejadian, apa saksi pernah bertemu dengan Pak Victor Daniel Siahaan, Toranda Saifullah [auditor BPK - red]?” tanya jaksa lagi.
ADVERTISEMENT
“Iya, betul,” kata Hermanto.
“Apa yang disampaikan mereka kepada Kementan selaku yang diperiksa?” tanya jaksa.
“Pernah disampaikan konsep dari temuan-temuan itu bisa menjadi penyebab tidak bisanya WTP di Kementan,” ungkap Hermanto.
Jaksa lalu melanjutkan pertanyaan, apakah auditor BPK tersebut pernah menyampaikan permintaan uang agar Kementan mendapatkan predikat WTP.
“Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?” tanya jaksa.
“Ada, waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” ungkap Hermanto.
“Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?” jaksa mempertegas.
“Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor, tadi,” kata Hermanto.
Permintaan sejumlah uang tersebut diketahui pimpinan Kementan, termasuk Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Jaksa lalu bertanya lebih lanjut, bahwa apakah ada arahan pimpinan Kementan untuk memenuhi permintaan auditor tersebut.
“Saya tidak menerima arahan dari Pak Menteri maupun Pak Sekjen terkait itu. Cuma ini minta disampaikan oleh Pak Victor untuk disampaikan ke Pak Menteri,” ungkap Hermanto.
Namun pesan tersebut tak disampaikan Hermanto kepada Menteri karena tak memiliki akses. Dia hanya memperkenalkan dengan Muhammad Hatta, Direktur Alsintan Kementan, yang juga terdakwa dalam kasus ini.
“Lalu selanjutnya bagaimana? Saksi kan menyebut melalui Pak Hatta, apa yang disampaikan Pak Hatta kemudian?” tanya jaksa.
“Ya akan menghubungi Pak Sekjen, menyampaikan ke Pak Menteri,” ungkap Hermanto.
Pada kesempatan sama, Hermanto mengungkapkan ada pemenuhan permintaan Rp 12 miliar tersebut. Meski mengaku tak tahu mekanisme penyerahan uang tersebut. Dia mengatakan uang itu diperoleh Hatta dengan meminjam ke vendor di Kementan.
ADVERTISEMENT
"Hanya dipenuhi Rp 5 miliar dari permintaan Rp 12 miliar. Saksi mendengarnya setelah diserahkan atau bagaimana pada saat cerita Pak Hatta kepada saksi?" tanya jaksa.
"Sudah selesai. Saya nggak tahu proses penyerahannya kapan, dari mana uangnya," jawab Hermanto.
"Itu kan saksi tahunya Pak Hatta yang urus Rp 5 miliar itu? Pak Hatta dapat uangnya dari mana?" tanya jaksa.
"Vendor," jawab Hermanto.
Belum ada pernyataan dari BPK maupun dari nama yang disebutkan dalam sidang tersebut.
Hermanto dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan untuk memberikan kesaksian terkait Terdakwa SYL. Eks Gubernur Sulawesi Selatan tersebut didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta.
ADVERTISEMENT