Eks Anggota BPK Rizal Djalil Positif Corona, Dirawat di Wisma Atlet

11 Januari 2021 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil positif corona. Penahanan terdakwa kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR ini dibantarkan karena dirawat.
ADVERTISEMENT
"Benar (positif corona). Dibantarkan dan dirawat di Wisma Atlet," kata kuasa hukum Rizal, Soesilo Aribowo, saat dihubungi, Senin (11/1).
Rizal sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berdasarkan agenda, dia pun sedianya menjalani sidang lanjutan pada hari ini.
Namun, karena kabar konfirmasi positif corona, sidang tersebut ditunda. Belum diketahui sidang ditunda hingga kapan.
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Dalam perkaranya, Rizal didakwa menerima suap lebih dari Rp 1,3 miliar dalam bentuk mata uang asing. Suap disebut berasal dari pengusaha yang juga mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Suap tersebut agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutana menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2.
Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Proyek itu di bawah Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
ADVERTISEMENT
Rizal didakwa didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.