Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Benar (positif corona). Dibantarkan dan dirawat di Wisma Atlet," kata kuasa hukum Rizal, Soesilo Aribowo, saat dihubungi, Senin (11/1).
Rizal sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berdasarkan agenda, dia pun sedianya menjalani sidang lanjutan pada hari ini.
Namun, karena kabar konfirmasi positif corona, sidang tersebut ditunda. Belum diketahui sidang ditunda hingga kapan.
Dalam perkaranya, Rizal didakwa menerima suap lebih dari Rp 1,3 miliar dalam bentuk mata uang asing. Suap disebut berasal dari pengusaha yang juga mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Suap tersebut agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutana menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2.
Proyek itu di bawah Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
ADVERTISEMENT
Rizal didakwa didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.