Eks Anggota BPK, Rizal Djalil, Segera Disidang Kasus Suap Proyek Air Minum

10 Desember 2020 19:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK merampungkan penyidikan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil. Rizal merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
Berkas penyidikan Rizal telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk disusun menjadi surat dakwaan. Selanjutnya, Rizal segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Rizal, tersangka lain yang segera disidang yakni Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RIZ (Rizal Djalil) dan LJP (Leonardo) kepada tim JPU KPK," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," lanjutnya.
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ali menyatakan, selama proses penyidikan, telah diperiksa total 61 saksi.
Dalam kasusnya, Rizal dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar SGD 100 ribu atau senilai Rp 1,02 miliar dari Leonardo.
ADVERTISEMENT
Suap itu merupakan realisasi dari janji Rp 1,3 miliar yang diutarakan Leonardo ke Rizal. Suap itu diberikan lantaran Rizal diduga membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.
Setelah menyandang status tersangka sejak akhir September 2019, keduanya akhirnya ditahan KPK pada 3 Desember.