Eks Bos Lippo Group Eddy Sindoro Dituntut Maksimal, 5 Tahun Penjara

1 Maret 2019 17:48 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap, Eddy Sindoro. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap, Eddy Sindoro. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara. Ia juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menilai Eddy terbukti menyuap eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebesar sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu. Pemberian suap itu terkait pengurusan dua perkara di PN Jakarta Pusat.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eddy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3).
Terkait perkara ini, Eddy disebut memberikan suap itu bersama anak buahnya yakni pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.
Uang suap yang diberikan kepada Edy Nasution adalah sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu atau sekitar Rp 727,239,990 (kurs Rp 14.544). Maka total suap adalah sebesar Rp 877.239.90. Suap pertama diberikan terkait perkara PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini PT MTP diwajibkan membayar ganti rugi USD 11,1 juta kepada Kymco berdasarkan putusan Singapore International Abitration Centre (SIAC) terkait wanprestasi. Namun, PT MTP tak kunjung membayar hingga akhirnya Kymco mendaftarkan gugatan aanmaning di PN Jakpus.
PT MTP tak hadir dalam setiap persidangan, hingga akhirnya perusahaan itu meminta agar sidang aanmaning ditunda. Untuk menunda sidang itu Eddy Sindoro melalui Dody Aryanto memberi uang Rp 100 juta kepada Edy Nasution.
Suap kedua diberikan agar PN Jakarta Pusat mau menerima pendaftaran upaya peninjauan kembali (PK) perkara niaga yang diajukan PT Across Asia Limited (AAL) pada 15 Februari 2016.
Padahal, batas waktu pengajuan PK sesuai Pasal 295 ayat (2) UU Kepailitan sudah terlewati. Yakni selama 180 hari sejak putusan kasasi diterima PT AAL pada 7 Agustus 2015.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Eddy Sindoro melalui Dody Aryanto kembali menyuap Edy Nasution sebesar Rp 50 juta dan USD 50 ribu.
Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Eddy yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga peradilan. Hal yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum.
Perbuatan Eddy dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan untuk Edy merupakan hukuman maksimal. Sebab, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a itu ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara. Berikut bunyi pasal tersebut:
ADVERTISEMENT
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.