Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Jaksa Eksekusi KPK Irman Yudiandri menjalankan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang memvonis mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin 2 tahun 8 bulan karena terbukti melakukan korupsi. Rachmat Yasin dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
ADVERTISEMENT
Ini ialah kedua kalinya Rachmat Yasin menjadi warga Lapas Sukamiskin.
"Memasukkan Terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).
Dalam putusan pengadilan, Rahmat Yasin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Dalam kasusnya, Rachmat Yasin terjerat dua kasus korupsi. Pertama, pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara pertama, Rachmat Yasin menerima uang sebesar Rp 8.931.326.223 yang merupakan setoran hasil potongan dana dari sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Uang itu digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua serta keperluan pileg. Rachmat Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008. Ali menuturkan Rahmat Yasin sudah menyetorkan uang tersebut.
"Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp 9.786.223.000 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," kata Ali.
Kasus kedua, Rachmat Yasin dijerat dengan pasal gratifikasi oleh KPK. Ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektar dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta. Gratifikasi mobil berasal dari pengusaha yang juga rekanan proyek di Kabupaten Bogor. Ia dinilai terbukti bersalah di dua kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi ini bukanlah yang pertama menjerat Rahmat Yasin. Sebelumnya, pada 2014, ia dihukum 5 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap. Ia menerima suap senilai Rp 5 miliar dari Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
Suap tersebut terkait tukar guling (ruislag) kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektar. Kawasan tersebut rencananya dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City.
Setelah menjalani pidana, pada Rabu 8 Mei 2019, Rachmat Yasin keluar dari Lapas Sukamiskin dalam rangka Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Namun, selang 16 hari kemudian, ia kembali harus berurusan dengan kasus korupsi. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di dua dugaan perkara itu. Kini ia harus kembali mendekam di Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT