Eks Bupati Langkat Bebas dari Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Minta Jaksa Banding

9 Juli 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dalam perkara perdagangan orang (TPPO) atau yang lebih dikenal dengan kasus ‘kerangkeng manusia’, tak memenuhi rasa keadilan korban. Kendati begitu, LPSK tetap menghormati proses hukum dan putusan hakim.
ADVERTISEMENT
“Putusan tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi,” kata Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7).
Ketua LPSK terpilih Brigjen Pol Achmadi memberikan keterangan pers usai Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sebagai langkah dan upaya keadilan, LPSK mendorong Kejaksaan untuk melakukan upaya hukum kasasi. LPSK juga mendorong jaksa agar mengupayakan substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya.
“Meski putusan tersebut jauh dari harapan korban, LPSK berkeyakinan bahwa Putusan PN Stabat yang membebaskan Terdakwa TRP [Terbit] tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi/korban dalam kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kasus-kasus lainnya yang merendahkan martabat kemanusiaan dalam berbagai bentuknya sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” imbuh Achmadi.
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin meninjay kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Langkat, Sumatra Utara. Foto: Youtube/Info Langkat
LPSK memberikan perlindungan terhadap 14 orang yang terkait kasus ini, mulai dari korban, keluarga korban, hingga saksi. Perlindungan diberikan sejak 2022.
ADVERTISEMENT
Perlindungan yang diberikan dari perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi, bantuan medis, bantuan psikologis, bantuan biaya hidup sementara, dan bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban.
LPSK juga menghitung restitusi terhadap 12 korban atau ahli waris korban yang mencapai Rp 2.677.873.143,00. Terbit sebelumnya divonis bebas dari dakwaan oleh PN Stabat. Dia terbebas dari tuntutan 14 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa.
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sujud syukur usai divonis bebas kasus kerangkeng manusia. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasusnya, Terbit didakwa Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dia disebut merencanakan atau melakukan permufakatan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, mengakibatkan orang tereksploitasi.
ADVERTISEMENT
Perkara ‘kerangkeng manusia Bupati Langkat’ terungkap kala Terbit Rencana Perangin-angin yang juga merupakan politisi Golkar terjerat OTT tahun 2022.