Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi
10 Juli 2024 14:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan kasasi terkait vonis bebas yang dijatuhkan terhadap eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kasus 'kerangkeng manusia'. Kasus ini pertama kali terungkap saat Terbit terjerat OTT pada tahun 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
"Bukan banding, tapi kasasi karena putusannya bebas," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (10/7).
Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan jaksa memutuskan untuk melakukan perlawanan atas putusan tersebut. Salah satunya, dinilai Majelis Hakim tak menerapkan hukum sebagai mestinya.
"Bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya; atau bahwa cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; atau bahwa hakim mengadili melampaui batas wewenangnya," ungkapnya.
Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi tersebut.
"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi," jelas Harli.
Tentang Kasus Korupsi dan Kerangkeng Manusia
Terbit dijerat kasus korupsi terlebih dahulu sebelum terjerat kasus TPPO. Dia di-OTT KPK pada Januari 2022 lalu. Hal itu yang membuatnya ditahan KPK.
ADVERTISEMENT
Terbit diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat. Diduga, Terbit memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi memilih pihak rekanan yang akan dimenangkan atas proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Tak berselang lama, kemudian terungkap ada kerangkeng manusia di belakang rumah eks Bupati Langkat itu. Kerangkeng itu diduga digunakan untuk eksploitasi pekerja kebun kelapa sawit.
Selain itu, Terbit juga terjerat kasus tindak pidana kepemilikan satwa yang dilindungi.