Eks Danjen Kopassus Soenarko Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Bareskrim Soal Senpi

20 Oktober 2020 9:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko di kediaman Prabowo,  di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko di kediaman Prabowo, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri kembali memeriksa eks Danjen Kopassus Soenarko, Selasa (20/10). Soenarko diperiksa sebagai tersangka kepemilikan senjata api.
ADVERTISEMENT
“Iya diperiksa hari ini,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangannya.
Sambo belum menjelaskan terkait pemanggilan Soenarko hari ini. Soenarko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Soenarko juga telah diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Kamis (15/10) lalu. Keesokan harinya, Soenarko harusnya menjalani pemeriksaan lanjutan, tapi tidak hadir.
Dalam kasus tersebut, eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditangkap polisi terkait kasus dugaan makar dan penyelundupan senjata api ilegal pada Mei 2019 lalu.
Saat itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang dijabat Wiranto menyebut senjata api itu telah diamankan.
“Menguasai senjata api berarti senjata api ilegal, tidak diizinkan siapa pun, dan itu ada hukumnya, ada undang undang yang tidak mengada-ngada," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT