Eks Danjen Kopassus Soenarko Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim

16 Oktober 2020 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko di kediaman Prabowo,  di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko di kediaman Prabowo, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Danjen Kopassus Soenarko dipanggil Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara soal kepemilikan senjata api. Namun, hari ini dia tidak hadir.
ADVERTISEMENT
"Nanti saya tanyakan ke penyidik apa alasanya tidak hadir hari ini," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, di Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (16/10).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Polisi kembali memanggil Soenarko atas kasus kepemilikan senjata api. Soenarko yang sudah menjadi tersangka atas kasus tersebut, kembali dipanggil agar polisi bisa melengkapi berkasnya.
"Terkait itu seperti yag disampaikan untuk kepastian hukum, yang bersangkutan selama ini udah tersangka, pemberkasan perkara terkait beliau sudah dipenuhi, tapi pemeriksaan belum tuntas maka dipanggil kembali," kata Awi.
Soenarko terjerat kasus dugaan penyelundupan senjata pada Mei 2019. Ia juga dituding akan melakukan tindakan makar.
Ia akhirnya dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Juncto Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT