Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
28 Agustus 2023 16:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, divonis 7 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).
Hakim menyebut Angin menerima ratifikasi Rp 3 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 44 miliar. Angin Prayitno terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Angin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3.737.500.000 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Dalam menjatuhkan vonis, hakim menilai hal yang memberatkan bagi Angin ialah: tidak membantu program pemerintah dalam membantu pemberantasan korupsi serta tidak merasa bersalah.
Sementara hal meringankan bagi Angin ialah dia dinilai bersikap sopan dalam sidang dan merupakan kepala rumah tangga.
Vonis 7 tahun ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Angin dengan hukuman 9 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Angin disebut menerima gratifikasi bersama dengan sejumlah anak buahnya. Nilainya mencapai Rp 29,5 miliar.
Uang diterima dari sejumlah pihak wajib pajak untuk keperluan pengurusan kewajiban membayar pajak. Hasil gratifikasi itu kemudian disamarkan Angin dengan pembelian sejumlah aset. Jumlah tersebut yang dibebankan untuk diganti Angin Prayitno.
Ini kali kedua dia dituntut di persidangan. Saat ini, Angin berstatus sebagai terpidana kasus penerimaan suap terkait pemeriksaan pajak.
ADVERTISEMENT
Dia sudah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar.