Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Direktur LIB Lolos di Kasus Kanjuruhan, 3 Perwira Polisi Tetap Terancam Bui
22 Desember 2022 14:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Status tersangka mantan Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, di kasus Tragedi Kanjuruhan gugur. Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan jaksa yang memutuskan tidak bisa melanjutkan proses ke penuntutan.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan saat ini Hadian tak lagi mendekam di rumah tahanan. Hal tersebut mengacu pada hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan dia tak dapat dilakukan penuntutan.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Dedi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Beda Nasib 3 Perwira Polisi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara lima tersangka tragedi Kanjuruhan lengkap atau P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, mengatakan berkas dinyatakan lengkap pada Selasa (20/12).
“JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap (P21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Fathur dalam keterangannya, Rabu (21/12).
ADVERTISEMENT
Berikut lima berkas tersangka yang dinyatakan lengkap oleh Kejati Jaktim:
Tetap Jadi Tersangka
Namun, menurut keterangan dari Polda Jatim Akhmad Hadian Lukita tetap menyandang status tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiq.
Pernyataan Taufiq itu merespons Mabes Polri yang menyatakan status tersangka Hadian gugur.
"Untuk status tetap [tersangka], dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin," kata Ahmad Taufiq kepada kumparan, Kamis (22/12).
"Kasus tetap berjalan," jelas Taufiq.
Respons Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menegaskan bahwa berkas perkara perkara Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, sudah sempat di penuntut umum. Namun dikembalikan karena bukan memenuhi untuk dilakukan penuntutan.
ADVERTISEMENT
"Jadi begini, perkara itu, ya, menurut penelitian Penuntut Umum, belum layak untuk di-P21. Artinya, masih dalam status P18 dan P19," kata Ketut saat dihubungi, Kamis (22/12).
Dari penelitian itu, belum memenuhi syarat untuk diterima dari penyidik sehingga dikembalikan. Petunjuk yang belum terpenuhi itu terkait mensrea.
"Terkait apa petunjuknya? Terkait mensrea. Terkait niat dari pelaku tindak pidana, apakah pelaku tindak pidana punya niat untuk melakukan suatu tindak pidana," kata Ketut.
"Yang kedua, terkait dengan pertanggungjawaban, sejauh mana pertanggungjawaban yang bersangkutan terhadap tindak pidana yang terjadi. Nah, ini belum ketemu penyidik ini," tambah Ketut.