Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Direktur PT DGI Sebut Ada BUMN yang Dapat Proyek dari Nazaruddin
24 Oktober 2018 15:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI ) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Mohammad El Idris, mengakui perusahaannya banyak mendapatkan proyek dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
ADVERTISEMENT
Menurut Idris, proyek itu didapat ketika Nazar --panggilan Nazaruddin-- menjabat maupun sebelum menjabat anggota DPR. Dengan syarat, ada lebih dari 15 persen fee yang harus diberikan kepada Nazar.
"Fee-nya satu pintu lewat Anugrah (Anugrah Grup, perusahaan milik Nazar) kecuali proyek Wisma Atlet, karena ada yang enggak mau lewat Anugrah," ujar Idris saat menjadi saksi dengan terdakwa korporasi PT DGI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/10).
Idris menyebut, proyek Nazar didapatkan dari hasil pembelian pihak 'Senayan'. Namun, Idris tak menjelaskan maksud kata 'Senayan' yang dilontarkannya itu.
"Sebenarnya di Senayan sini, uang di muka. Jadi sebelum diketok, bayar dulu. Yang di Senayan sana bebas siapa yang berani bayar. Jadi Nazaruddin ibaratnya beli di Senayan, dijual ke kita. Siapa fee yang gede, itu yang dikasih," ujarnya.
Idris mengaku, untuk mendapatkan proyek dari Nazar, PT DGI harus bersaing dengan perusahaan-perusahaan BUMN lainnya. Apalagi, saat itu Nazar terpilih menjadi anggota DPR periode tahun 2009-2014.
ADVERTISEMENT
Idris menuturkan, salah satu proyek yang didapat dari Nazar, adalah proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. Proyek itu yang akhirnya menjerat eks Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, terbukti korupsi lalu divonis 4 tahun 8 bulan penjara.
"Mereka (tim Nazar) kenal kita. Kerjanya bagus, awalnya fee besar, karena saingan dengan BUMN yang lain. BUMN kasih segini, masa kita enggak berani? Kita 'kan cari proyek. Seterusnya lebih gampang, apalagi setelah itu dia (Nazar) jadi anggota DPR, dia tidak lebih nongol, yang lebih banyak Rosa (Mindo Rosalina Manulang-staf dari Nazarudin)," kata Idris.
"Fee-nya kita tawar-tawar akhirnya mereka mau. Awalnya mereka meminta banyak, akhirnya mereka mau fee 15 persen, karena kita juga pengin bersaing dengan BUMN," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Idris memastikan bukan hanya PT DGI yang memberikan fee untuk Nazar, melainkan perusahaan BUMN lainnya seperti PT Adhi Karya, PT Waskita, dan PT Pembangunan Perumahan.
"BUMN juga begitu, pengin dapat proyek juga, tapi yang diadili cuma kami saja, yang lain enggak diadili. Yang dapat dari Nazaruddin bukan kita saja, ada PP, ada Waskita, ada Adhi Karya," ungkap Idris.
"Ya saya tahu, lah (Perusahaan BUMN juga memberikan fee), saya kan (dulu) baca, dikasih lihat berkas yang diambil KPK di Kantor Nazaruddin, tabelnya, regulasinya, ada tulisannya. Rosa juga bilang ke saya, 'Ini Pak Idris yang ini mengerjakan ya, ini ya," papar Idris.
Bahkan, dia menyebut, ketika Nazar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2011 silam, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan bahwa terdapat 36 proyek yang dikerjakan Nazar dengan total Rp 6 triliun.
ADVERTISEMENT
"Yang kita dapat cuma Rp 1 triliun, yang Rp 5 triliun ke mana? Itu yang saya pikir, ini pengadilan, kita cari keadilan," ucapnya.
Ia berharap kasus PT DGI segera selesai karena berdampak pada kerugian perusahaan. Dari total 2.600 karyawan yang dipekerjakan, kini hanya tinggal 1.200 orang.
"Kita 7,5 tahun kita begini, kita ini sudah seperti dihukum. Owner enggak kasih uang, bank-bank enggak mau fasilitasi. Kasihan NKE sudah enggak punya duit, kita habis Rp 100 miliaran lebih," pungkasnya.
Idris sebelumnya sudah divonis dua tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana korupsi bersama Mindo Rosalina Manulang terkait proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumateran Selatan.
Idris terbukti menyuap Nazar dalam bentuk cek senilai Rp 4,3 miliar, juga memberikan suap Rp 3,2 miliar kepada mantan Sekretaris Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Suap diberikan agar PT DGI dimenangkan sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar.
ADVERTISEMENT
Sedangkan di kasus korporasi ini, PT NKE didakwa merugikan negara hingga Rp 25 miliar. PT NKE juga didakwa menerima keuntungan hingga lebih dari Rp 200 miliar terkait sejumlah proyek yang diduga didapat dari Nazar dengan cara-cara melawan hukum.
Dalam dakwaan, PT NKE disebut melakukan perbuatan itu bersama Dudung, Nazar, dan Made Meregawa selaku Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana. Dudung, Nazaruddin, dan Made Meregawa sudah menjalani sidang secara terpisah terkait kasus ini. Dudung bahkan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.