Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan , Isa Ansyari, didakwa menyuap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. Isa didakwa memberikan suap sebesar Rp 530 juta.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK Zainal Abidin mengatakan uang tersebut diberikan Isa Ansyari secara bertahap. Yakni sebanyak Rp 20 juta sebanyak empat kali, kemudian Rp 200 juta, lalu Rp 200 juta, dan selanjutnya Rp 50 juta.
"Terdakwa melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan," ujar jaksa Zainal di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin (23/12).
Isa Ansyari memberikan uang tersebut untuk mengamankan jabatannya sebagai Kadis PU Kota Medan . Selain itu, suap diberikan sebagai tanda loyalitas terhadap Dzulmi Eldin.
"Terdakwa lalu menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri di bulan Maret, April, Mei dan Juni 2019 masing-masing sebesar Rp 20 juta," imbuhnya.
Jaksa menyebut Isa Ansyari juga menyediakan kebutuhan operasional Dzulmi Eldin dan rombongan saat mengikuti 'Program Sister City' antara Kota Medan dengan Kota Ichikawa pada 15-18 Juli 2019 di Jepang. Sebelum berangkat, Isa Ashari menyerahkan uang Rp 200 juta untuk Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri.
ADVERTISEMENT
Kemudian Eldin melalui Samsul Fitri meminta kepada beberapa orang lainnya membantu biaya akomodasi selama berada di Jepang, jumlahnya mencapai Rp 1,5 miliar. Sedangkan APBD Kota Medan mengalokasikan dana untuk kegiatan itu hanya Rp 500 juta.
"Padahal saat itu harus segera membayar uang muka sebesar Rp 800 juta kepada ERNI Tour & Travel," urai jaksa.
Untuk mencukupi kebutuhan di Jepang, Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri meminta kepada Kadishub Medan Iswar Lubis sebesar Rp 200 juta, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan Suherman sebesar Rp200 juta, Kadis PUPR Benny Iskandar sebesar Rp 250 juta, Kadis Kesehatan Edwin Effendi sebesar Rp 100 juta, Sekretaris Disdik Johan sebesar Rp 100 juta, dan Isa Ansyari sebesar Rp 250 juta.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa memberi uang seluruhnya berjumlah Rp530 juta kepada Dzulmi Eldin selaku Wali kota Medan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap jaksa.
Atas dakwaan tersebut, Isa Ansyari menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Persidangan akan dilanjutkan pada 2 Januari 2020.