Eks Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

5 Agustus 2024 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan, mendapatkan pembebasan bersyarat.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kabag Humas Ditjen PAS, Edward Eka Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (5/8).
Edward melanjutkan, Hendra nantinya akan melanjutkan masa pembimbingan di bawah pengawasan Badan Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan.
"Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," jelas Edward.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, di area tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hendra sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eks anak buah Ferdy Sambo itu pun dihukum membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsider.
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Perbuatan ini terkait dengan hancurnya barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. DVR CCTV tersebut merupakan bukti peristiwa pembunuhan Yosua.
ADVERTISEMENT
Perbuatan tersebut dilakukan Hendra bersama dengan enam polisi lainnya. Mereka adalah: Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Hakim menilai Hendra tak terbukti melanggar dakwaan pertama primer sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebab, hakim menilai DVR CCTV yang diambil tersebut tidak bisa digolongkan sebagai sistem elektronik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 UU ITE.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.