Eks Kepala Bea Cukai Yogya Didakwa Terima Rp 23,5 M, Termasuk dari Irwan Mussry

14 Mei 2024 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar. Salah satu gratifikasi itu diperoleh dari pengusaha Irwan Mussry yang merupakan suami penyanyi Maia Estianty.
ADVERTISEMENT
"Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp 23.511.303.640.24,” demikian dikutip dari dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5).
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Foto: Facebook/Bea Cukai Yogyakarta
Gratifikasi yang diterima oleh Eko saat menjadi pejabat di Bea Cukai itu bersumber dari berbagai pihak, yakni:
ADVERTISEMENT
KPK menduga, uang yang nilainya mencapai puluhan miliar itu diterima Eko Darmanto karena berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penerimaan itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, Eko juga didakwa pasal pencucian uang. Dia menggunakan uang gratifikasi itu untuk dibelikan sejumlah aset dengan tujuan menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya itu, Eko Darmanto didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT