Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Eks Ketua PN Surabaya Segera Disidang di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
4 Maret 2025 19:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya sudah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Jakpus," kata Harli saat dihubungi, Selasa (4/3).
Pelimpahan itu dilakukan pada Senin (3/3). Dengan pelimpahan ini, JPU akan segera menyusun surat dakwaan agar Rudi segera diadili.
Rudi adalah Ketua PN Surabaya ketika perkara Ronald Tannur mulai terdaftar di sana Maret 2024. Dia diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Lisa mengenal Rudi melalui eks pejabat MA, Zarof Ricar.
Adapun ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka mendapatkan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Diduga, Rudi mendapatkan bagian suap SGD 20 ribu yang diterima melalui Erintuah Damanik. Namun, uang tersebut belum diserahkan Erintuah ke Rudi.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.