Eks Menag Suryadharma Ali Minta Dibebaskan dari Hukuman

25 Juli 2018 14:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang PK Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang PK Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjuan kembali (PK) atas perkara korupsi yang diajukannya. Dia meminta agar dibebaskan dari hukuman korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013
ADVERTISEMENT
"Pemohon PK memohon agar berkenan memutus, menyatakan terpidana Suryadharma Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata pengacara Suryadharma Ali, Rullyandi, saat membacakan kesimpulan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/7).
Suryadharma Ali juga meminta agar uang denda dan pengganti yang telah diserahkan kepada negara melalui KPK dapat dikembalikan padanya. "Meminta memulihkan hak politik terpidana, memulihkan harkat martabat sebagai seorang yang tidak bersalah dalam menjadi pejabat publik," lanjut Rullyandi.
Rullyandi optimistis novum baru yang diajukan dan keterangan para saksi yang telah dihadirkan pihaknya dapat menguatkan permohonan PK. Sehingga, pihaknya meminta agar Suryadharma Ali dibebaskan dari segela dakwaan penuntut umum KPK.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Rullyandi menyatakan pihaknya menolak kehadiran jaksa penuntut umum KPK dalam sidang PK. Oleh karena itu dia menolak segala bentuk tanggapan yang akan disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Sidang PK Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang PK Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Menanggapi penolakan itu, jaksa KPK Abdul Basir mengatakan perbedaan pendapat terkait kehadiran jaksa dalam persidangan adalah hal yang wajar. Namun ia menegaskan kehadiran jaksa dalam sidang PK diatur dalam undang-undang.
"Secara teknis hukum acara, kehadiran jaksa atas panggilan pengadilan, pengadilan memberitahukan pada kami, kami dipanggil hadir, ya hadir, masa dipanggil enggak hadir," kata Abdul usai persidangan.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Suryadharma Ali terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selaku menteri agama.
ADVERTISEMENT
Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain penunjukkan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.
Atas penyalahgunaan yang dilakukannya, Suryadharma Ali dianggap merugikan negara hingga Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 Arab Saudi Riyal. Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.
Ia pun dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Suryadharma Ali membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar yang dia terima.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman bagi Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, hak politik Suryadharma Ali dicabut selama lima tahun setelah hukuman badan selesai dijalani.
ADVERTISEMENT