Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung 9 Jam, Dicecar 61 Pertanyaan
9 Agustus 2023 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung . Ia diperiksa sekitar 9 jam, masuk sekitar pukul 08.55 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.20 WIB.
ADVERTISEMENT
Lutfi diperiksa sebagai saksi terkait korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng. Ia mengaku dicecar 61 pertanyaan.
"Saya tadi baru menyelesaikan tugas saya sebagai rakyat Republik Indonesia yaitu menghormati hukum. Dan tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidik di Kejagung," kata Lutfi kepada wartawan usai diperiksa, Rabu (9/8).
"Saya menjawab 61 pertanyaan. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya setahu yang saya tahu," tambah Lutfi.
Namun ia enggan mengungkap detail pertanyaan yang disampaikan penyidik. "Untuk detailnya saya silakan teman-teman media tanyakan kepada penyidik Kejagung," pungkasnya.
Lutfi tidak merespons pertanyaan media. Ia langsung berlalu memasuki mobilnya.
Pada kesempatan ini, Lutfi diperiksa sebagai saksi untuk tiga group korporasi yang baru ditetapkan tersangka dalam kasus CPO ini. Ketiga korupsi tersebut adalah: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
ADVERTISEMENT
Ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara dan menikmati uang hasil korupsi masing-masing sebesar: Wilmar Group, Rp 1.658.195.109.817,11; Permata Hijau Group, Rp 186.430.960.865,26; dan Musim Mas Group, Rp 1.107.900.841.612,08.
Sebelum tiga korporasi ini, sudah ada lima orang yang diproses hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Kelimanya sudah divonis bersalah dengan hukuman rata-rata 5-8 tahun pidana penjara. Mereka termasuk mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; hingga Lin Che Wei.
Namun dalam putusan MA itu, kelima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 triliun. Guna menindaklanjuti Putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian negara, recovery asset, maka Kejaksaan Agung melakukan penetapan tiga group korporasi menjadi tersangka.