Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI 2014-2019, Rudiantara, turut hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Ia tampak hadir mengikuti sidang pembacaan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3).
Usai persidangan, Rudiantara menyebut kehadirannya untuk memberi dukungan moril kepada Tom Lembong, yang juga merupakan koleganya di The Next Indonesian Unicorns (Nexticorn) Foundation, sebuah organisasi advokasi independen untuk industri teknologi, perusahaan start-up, dan modal ventura di Indonesia.
Di sana, Rudiantara menjabat sebagai ketua. Sementara, Tom Lembong mengemban amanah sebagai wakil ketua.
"Ya secara pribadi iya [memberi dukungan], karena, kan, saya juga bersama-sama dengan Pak Tom ada satu organisasi yang namanya Nexticorn," kata Rudiantara kepada wartawan, Kamis (13/3).
"Dengan Pak Tom di sini sedang menghadapi proses peradilan ini. Jadi, saya juga suka atau harus update beliau, gitu," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam sidang putusan sela tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum Tom Lembong tidak dapat diterima.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusannya, Kamis (13/3).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang dipaparkan oleh penasihat hukum Tom Lembong telah memasuki pokok perkara.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap Tom Lembong.
Tak hanya itu, Majelis Hakim menyebut bahwa surat dakwaan tersebut juga telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran Tom Lembong secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
Dengan begitu, persidangan untuk perkara yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa dalam kasus korupsi importasi gula berlanjut ke agenda pembuktian.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut," kata Hakim Dennie.
Adapun Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP